Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Direktur PT Selembaran Jati Mulya, Yusuf Sukadiman Dituntut 1 Tahun

Terdakwa Yusuf Sukadiman dan Suyadi Wongso saat mendengarkan 
pembacaan tuntutan oleh JPU Marolop Pandiangan dan Rina. 
(Foto: Istimewa/tno)  
NET – Terdakwa Yusuf Sukadiman, Direktur PT Salembaran Jati Mulya (SJM) dan Suyadi Wongso, Komisaris PT SJM, masing-masing dituntut 1 tahun. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marolop Pandiangan, SH MH dan Rina, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (15/1/2018).
   
Pada sidang dengan majelis hakim diketuai oleh Hasanudin, SH itu, Jaksa Marolop menyebutkan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar padal 266 ayat (1) jo pasal 55 yakni memasukan keterangan palsu atau memalsukan keterangan dalam akta ontentik.

Kedua terdakwa tidak mengakui mitra usaha Adi Purna Sukarti yang telah menyetorkan uang sebesar Rp 8,15 miliar. Sebagai pemegang saham PT SJM dengan nilai sebesar saham 30 persen atau memiliki tanah seluas 13,5 hektare.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa, kata Jasa Marolop, saksi korban tidak hadir dan dianggap hadir. Setelah itu, para terdakwa memaksa notaris supaya membuatkan Akta Perubahan PT Salembran Jati Mulya dalam RUPS bulan Mei 2009.

Sedangkan notaris Rusdiana yang membuat akta perubahan dengan nomor 80 tahun 2009 membenarkan kalau para terdakwa datang ingin mengubah akta pendirian PT SJM. Dalam Akta Perubahan tersebut nama Adi Purna Sukarti sebagai para pemegang saham hilang.

Akibat lahirnya akte perubahan dari notaris Rusdiana nomor 80, korban Adi Purna Sukati menderita kerugian Rp 200 miliar lebih dari luas tanah 13,5 hektar yang ada di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.  PT Selembaran Jati Mulya bergerak di bidang properti untuk pergudangan.

Pada sidang tersebut dihadirkan barang bukti berupa legalisir pendiri PT dan legalisir akte pendirian. Satu lmbar legalisir poto copy akta perubahan dan akte pembatalan. Semua barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.

Seusai sidang Jaksa Marolop dan Rina membacaka tuntutan, Hakim Hasanudin memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum menyusun pembelaaan. Hakim Hasanudin lalu menunda sidang selama dua pekan dan sidang dibuka kembali pada Senin (29/1/2018).

Seusai sidang,  Adi Purna Sukati sebagai orang yang dirugikan dalam perkara tersebut merasa kecewa atas tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun. “Ini sidang seperti dagelan. Selama 18 tahun, saya berjuang mencari keadilan. Selama 5 tahun berkas di Polda Metro Jaya tidak berjalan. Setelah sampai pengadilan ternyata tidak ada ke adilan buat saya,” ujarnya. (tno)


Post a Comment

0 Comments