Terdakwa Yusuf Sukadiman dan Suyadi Wongso saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Marolop Pandiangan dan Rina. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Terdakwa Yusuf Sukadiman, Direktur
PT Salembaran Jati Mulya (SJM) dan Suyadi Wongso, Komisaris PT SJM,
masing-masing dituntut 1 tahun. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Marolop Pandiangan, SH MH dan Rina, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (15/1/2018).
Pada sidang dengan majelis hakim
diketuai oleh Hasanudin, SH itu, Jaksa Marolop menyebutkan perbuatan kedua terdakwa
terbukti melanggar padal 266 ayat (1) jo pasal 55 yakni memasukan keterangan
palsu atau memalsukan keterangan dalam akta ontentik.
Kedua terdakwa tidak mengakui mitra
usaha Adi Purna Sukarti yang telah menyetorkan uang sebesar Rp 8,15 miliar.
Sebagai pemegang saham PT SJM dengan nilai sebesar saham 30 persen atau
memiliki tanah seluas 13,5 hektare.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
luar biasa, kata Jasa Marolop, saksi korban tidak hadir dan dianggap hadir. Setelah
itu, para terdakwa memaksa notaris supaya membuatkan Akta Perubahan PT
Salembran Jati Mulya dalam RUPS bulan Mei 2009.
Sedangkan notaris Rusdiana yang
membuat akta perubahan dengan nomor 80 tahun 2009 membenarkan kalau para
terdakwa datang ingin mengubah akta pendirian PT SJM. Dalam Akta Perubahan
tersebut nama Adi Purna Sukarti sebagai para pemegang saham hilang.
Akibat lahirnya akte perubahan
dari notaris Rusdiana nomor 80, korban Adi Purna Sukati menderita kerugian Rp
200 miliar lebih dari luas tanah 13,5 hektar yang ada di Desa Salembaran Jati,
Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
PT Selembaran Jati Mulya bergerak di bidang properti untuk pergudangan.
Pada sidang tersebut dihadirkan barang
bukti berupa legalisir pendiri PT dan legalisir akte pendirian. Satu lmbar
legalisir poto copy akta perubahan dan akte pembatalan. Semua barang bukti
tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.
Seusai sidang Jaksa Marolop dan
Rina membacaka tuntutan, Hakim Hasanudin memberikan kesempatan kepada terdakwa
dan penasihat hukum menyusun pembelaaan. Hakim Hasanudin lalu menunda sidang
selama dua pekan dan sidang dibuka kembali pada Senin (29/1/2018).
Seusai sidang, Adi Purna Sukati sebagai orang yang dirugikan
dalam perkara tersebut merasa kecewa atas tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun. “Ini
sidang seperti dagelan. Selama 18 tahun, saya berjuang mencari keadilan. Selama
5 tahun berkas di Polda Metro Jaya tidak berjalan. Setelah sampai pengadilan
ternyata tidak ada ke adilan buat saya,” ujarnya. (tno)
0 Comments