Rudyono Darsono (tengah): kegiatan internal. (Foto: Dade Fathir/Tangerangnet.com) |
NET – Pemalsuan ijasah atau gelar keilmuan ini merupakan
suatu bentuk tindak pidana terhadap surat atau akta otentik. Hal ini merupakan
suatu bentuk penghancuran terhadap dunia pendidikan.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus
1945 Jakarta Rudyono Darsono S mengatakan hal itu saat acara seminar nasional
"Pemberantasan Mafia Ijasah Palsu Dalam Rangka Revolusi Mental Dunia
Pendidikan", di Aula Lantai 8 Kampus UTA '45 Jakarta, Jalan Sunter Permai
Raya-Sunter Agung Podomoro, Jakata Utara, Jumat (8/12/2017).
Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Universitas 17
Agustus 1945 Jakarta ( LKBH UTA '45) adalah suatu lembaga yang kegiatannya adalah penyuluhan hukum kepada
masyarakat terutama mahasiswa dalam
menyikapi isu aktual yang menyangkut masyarakat luas.
“Dari potret penggunaan ijasah palsu, dapat dilihat di
berbagai segi kehidupan masyarakat,” tutur Rudyono.
Salah satu isu hukum yang ditangani oleh LKBH '45, kata
Rudyono, yaitu isu mengenai maraknya ijasah palsu di lingkungan Perguruan
Tinggi Swasta. Oleh karena berdampak
buruk terhadap dunia pendidikan saat ini.
Rudyono menjelaskan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi menyatakan ada 500 perguruan tinggi yang bermasalah mengenai
ijazah palsu. Sebanyak 243 perguruan tinggi yang bermasalah telah dinonaktifkan
oleh Pemerintah dan melaporkan sekitar
18 perguruan tinggi yang ditenggarai melakukan jual beli ijasah ke Mabes Polri.
Fenomena ini sungguh sangat ironis, karena bisnis jual
beli ijasah palsu tersebut dilalukan oleh oknum yang terlibat dalam pengelolaan
pendidikan tinggi atau berlagak sebagai pengelola perguruan tinggi. Baru
terjadi yaitu ditemukan plagiat disertai program doktor oleh Tim Evaluasi
Kinerja Kemenristekdikti di Universitas Negeri Jakarta.
"Plagiat disertasi tersebut dilakukan oleh lima
orang pejabat Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Gubernur, Kepala Badan
Kepegawaian Negara, Asisten I Sektetaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Kepala Dinas Perhubungan. Hal ini menyebabkan lahirnya ijazah
palsu di perguruan tinggi. Ini mengubah mental bangsa Ibdonesia yang menjauh
dari nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa," ucap
Rudyono.
Sementara itu, dampak ijazah palsu telah dirasakan oleh
semua lapisan masyarakat dan mengacam masa depan bangsa. Dampak dari ijazah
palsu yang dirasakan munculnya sikap-sikap koruptor (bibit korupsi), yang mana
terjadi penurunan kualitas pelajar angkatan pencari kerja, pengguna lulusan
(perusahaan dan pihak lainnya) dan terutama perguruan tinggi.
"Marwah dan martabat perguruan tinggi yang
dipercayai dan diandalkan masyarakat untuk mencetak tenaga-tenaga intelektual
yang berguna untuk membangun bangsa saat ini dipertaruhkan. Untuk mendukung
program pemerintah dalam pemberantasan ijazah palsu LKBH UTA '45 menilai
diadakan seminar untuk mencari solusi pemberantasan ijazah palsu," kata
Rudyono. (dade)
0 Comments