Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nasabah Laporkan BRI Dan Tim Kurator, Ke Komnas HAM

Ny. Lusy yang didampingi Johny Situwanda usai diterima oleh Reza
Perdana, petugas dari Komnas HAM, memberikan keterangan kepada
wartawan di kantor Komnas HAM.
(Foto: Dade Fachri/Tangerangnet.com) 
NET - Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tim kuratornya dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh nasabahnya, Lusy. Penyebabnya, hak mendasar (kebutuhan Primer) perempuan asal Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat ini, diduga dirampas kedua pihak tersebut.

"Kita laporkan karena kehidupan Ibu (Lusy) ini sudah dirampas dan hak hidup Ibu ini juga hampir dirampas. Namun perkara bermula saat tim kurator dari BRI mengeksekusi aset milik Lusy, setelah ia dinyatakan pailit karena dianggap tak memenuhi kewajiban sebagai debitur," ujar Johnny Situwanda, kuasa hukum korban, Kamis (21/12/2017), di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4B, Menteng, Jakarta Pusat.

Johnny mengungkapkan bermodal membawa gerombolan orang tak dikenal, eksekusi dilakukan. Rumah yang terkunci dibongkar paksa dan mereka masuk ke dalamnya. "Masuk ke dalam, sampai ke kamar pribadi dimasukin disegel semua," ujarnya.

Menurut Johny, suami Lusy yang ada di dalam juga ditarik ke luar, uangnya dirampas, karena dianggap melanggar hukum pidana, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Akibat dari penyegelan itu,  membuat Lusy tak memiliki usaha, uang untuk makan, dan hidup serta tempat tinggal,  dan hal ini dilaporkan ke Komnas HAM.

"Adapun mantan dan Direktur Utama BRI, Kepala BRI Cabang Sumbawa Besar serta tim kurator, sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh putri Lusy, Ita Yuliana, karena turut mengeksekusi harta benda milik Ita yang tak dijaminkan. Sandang-pangan ibu ini juga dirampas," ungkap Johnny.

Lusy  tidak punya pakaian, karena pakaiannya berada di dalam rumah. Tempat tinggal juga nggak ada. Laporan diterima Komnas HAM melalui analis pengaduannya, Reza Perdana.

"Sesuai standar operasional prosedur (SOP), pengaduan bakal ditindaklanjuti dalam waktu paling lama satu minggu. Sambil laporan diproses, Komnas HAM meminta pihak Lusy melengkapi bukti pendukung lainnya. Salah satunya transkrip dan terjemahan percakapan "seseorang" yang meminta uang ratusan juta rupiah agar eksekusi ditunda," kata Johnny.

Pihak Komnas HAM, kata Johny, minta terjemahan berupa video dan ada suaranya, karena komunikasi menggunakan bahasa Sumbawa. Percakapan itu juga menjelaskan ada pernyataan seseorang yang mengancam "percuma saja melaporkan BRI, karena BRI posisinya 'lebih kuat' di kepolisian.

Sementara itu, dengan pengaduan tersebut, Johnny berharap agar Komnas HAM memberikan rasa keadilan bagi siapapun termasuk Lusy yang tengah melawan korporasi besar. "Dia meminta Komnas HAM mengeluarkan Rekomendasi yang isinya melanjutkan proses hukum dan  pengembalian hak hidup dan hak tinggal Lusy dan Ita," ujarnya.

Bukan hanya ke Polisi dan Komnas HAM, rencananya perkara ini juga segera diadukan ke Organisasi Profesi. Dikembalikan hak tinggal, sandang-pangan, obat-obatan. "Semua dikembalikan, termasuk semua aset-aset yang disita, karena Ibu Lusy sanggup bayar. Hari ini dikembalikan, hari ini dibayar utangnya," ujar Johnny. (dade)

Post a Comment

0 Comments