![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim: sesuai aturan pengupahan. (Foto: Istimewa) |
Oleh: Ujang
Giri, S.IP., M.AP
UPAH Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2018 telah ditetapkan oleh
Gubernur Banten H. Wahidin Halim degan besaran kenaikan sekitar 8,71 persen,
penetapan yang disahkan oleh Gubernur Banten kenaikannya cukup tinggi dibanding
tahun-tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP Banten tahun 2018 ditetapkan dengan acuan peraturan pemerintah
nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dengan Surat Keputusan Nomor
561/Kep.433-Huk/2017 tentang Penetapan UMP Tahun 2018 yang telah ditandatangani
pada tanggal 30 Oktober 2017 dan disahkan pada tanggal 1 November 2017 oleh
Gubernur Banten H. Wahidin Halim.
Sebagai catatan bahwa besaran nilai UMP tahun 2018 mengalami kenaikan yang
tinggi dibandingkan dengan UMP tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan (SK)
Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut ditetapkan besaran UMK 2018 ke tujuh
kabupaten/kota yakni
Kabupaten Pandeglang Rp 2.353.549.
Kabupaten Lebak Rp 2.312.384, -
Kota Serang Rp 3.116.275,-
Kota Cilegon Rp 3.622.214,-
Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834,-
Kota Tangerang Rp 3.582.076,-
Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834,- dan
Kabupaten Serang Rp 3.542.714,-
Kebijakan tentang kenaikan UMP Banten 2018 yang telah ditetapkan oleh
Gubernur Banten Wahidin Halim mendapat tanggapan dari pengamat kebijakan publik
asal Banten, Ujang Giri, S.IP, M.AP.
Kebijakan terkait UMP 2018 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin
Halim dinilai sangat pro masyarakat buruh. Hal ini terlihat dari besaran upah
untuk buruh tahun 2018 mengalami naik yang cukup tinggi sekitar 8,71 persen.
Program Gubernur Banten, Kesehatan Gratis dan Sekolah Gratis Ringankan Beban
Masyarakat Buruh
Kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat Banten masih lemah, tidak
sedikit masyarakat Banten yang belum mendapatkan layanan kesehatan yang baik
karena faktor ekonomi, selain itu juga kualitas pendidikan di Banten masih
rendah dengan rata-rata tamat sekolah hanya sampai sekolah dasar, kedua
persoalan tersebut dipicu oleh jumlah penghasilan atau pendapatan ekonomi
masyarakat yang masih rendah sehingga aksesibilitas layanan kesehatan dan
pendidikan masih menjadi beban masyarakat Banten, khususnya bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
Visi dan misi serta program Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai
pendidikan gratis dan kesehatan gratis dinilai mampu mengurangi beban
masyarakat, termasuk buruh. Saat ini beban masyarakat buruh menjadi terbantu
oleh program Gubernur Banten Wahidin Halim yang memprioritaskan layanan kesehatan
gratis dan sekolah gratis. Dengan
demikian beban dan pengeluaran masyarakat buruh menjadi berkurang. Ini adalah
bentuk kepekaan dan kependulian Gubernur Banten Wahidin Halim pada masyarakat
buruh dengan mengratiskan layanan kesehatan dan pendidikan gratis.
Urusan Penetapan UMP, Pemprov Kepanjangan Tangan Pusat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, menjelaskan
bahwa kewenangan penentuan UMP adalah Pemerintah pusat melalui Kemenaker dan
pemerintah provinsi selaku kepanjangan tangan pusat memutuskan besaran UMP
sesuai ketetapan aturan dari Pusat.
Prihal besaran angka UMP tahun 2018 nilainya berbeda-beda pada setiap
daerah di Indonesia, hal ini dilihat
dari indikator kemampuan daerah dengan memperhatikan PDRB dan inflasi.
Pemberian penghasilan yang layak dengan memperhatikan faktor kondisi daerah,
kemampuan perusahaan serta mengacu kepada pemenuhan hidup minimum. Selain itu
juga persentase UMP tetap mengedepankan sisi aturan PP tentang pengupahan.
Gubernur Banten Wahidin Halim sangat kooperatif dalam menentukan besaran
UMP tahun 2018 ini, yakni besaran yang
ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sebesar 8,71 persen sudah sesuai
aturan penetapan pengupahan. ***
Penulis adalah:
Alumni Pascasarjana Prodi Kebijakan Publik, Universitas Nasional (Unas), Jakarta
0 Comments