Jaksa Nesya Sabina (kerudung biru) saat membacakan tuntutan dan terdakwa Tono (Angka 17) mendengarkan secara seksama. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Terdakwa Tono,
41, pengedar narkotika jaringan internasional dituntut hukuman mati oleh Jaksa Neysa Sabina, SH di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerangg, Rabu (15/11/2017) karena terbukti bersalah dan
meyakikan menyimpan narkotika.
Pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Edi Purwanto,
SH MH dengan hakim anggota Lebanus Sinurat, SH dan Sri, SH, agenda sidang pembacaan tuntutan
terhadap terdakwa Tono.
Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Nesya Sabina mengatakan terdakwa Tono, warga komplek Vila Taman
Bandara Blok G 11/7, Kecamatan Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten itu ditangkap
ketika menerima pengiriman paket narkotika jenis sabu dari Hongkong. Narkotika itu dikirim lewat paket jalur laut
dan darat yang dikemas dalam 4 paket peti kayu.
Terdakwa Tono,
kata Jaksa Nesya, bekerjasama dengan
Aliong atau Alex Marlin. Terdakwa sudah kedua kalinya menerima paket
yang sama di Ruko Pergudangan Arcadia Km 21, Daan Mogot atau Ruko Arcadia Blok H5 No. 28, Batu Ceper,
Kota Tangerang, pada Mei 2017. Barang bukti yang disita petugas sebanyak 84 kilogram narkotika berupa serbuk
warna putih berbentuk kristal.
Jaksa Naysa
mengatakan perbuatan terdakwa Tono telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika yang mengatur mengenai menyimpan, memiliki, dan memguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman
yang melebihi dari 5 gram.
Hal-hal yang
memberatakan, kata Jaksa Nesya, terdakwa
Tono sudah dua kalinya menerima paket
kiriman yang sama. Terdakwa Tono pun tidak mengindahkan program Pemerintah yang
sedang giat- giatnya memberantas narkotika. Terdakwa Tono pun masuk ke jaringan
pengedar narkotika antar- negara.
Mendengar tuntutan
hukuman mati yang dibacakan Jaksa Nesya
tersebut, terdakwa Tono tenang saja, seperti tidak ada beban dalam hidupnya.
Lewat kuasa hukumnya Abel Marbun, SH, terdakwa
Tono akan mengajukan pembelaan. “Saya
akan ajukan pembelaan,” ujar Abel.
Hakim Edi setelah
mendengar jawaban dari penasihat hukum, menunda sidang selama sepekan untuk
mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. (ril)
0 Comments