Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Metro Tangerang Kota Ringkus 4 Pelaku Kejahatan Fidusia

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H. Silalahi dan Kompol 
Triyani saat perlihat barang bukti berupa surat kendaraan palsu. 
(Foto: Istimewa/Humas)  
NET  - Polisi meringkus empat orang pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat dan sekaligus menyita 20 unit mobil berbagai merek. 

“Para pelaku tindak pidana fidusia tersebut kita tangkap dari berbagai daerah,” ujar Wakil Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H. Silalahi kepada wartawan di kantor  Polres, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Jumat (10/11/2017).

Waka Polres yang didampingi Kepala Bagian Humas Komisaris Polisi Triyani menjelaskan para pelaku kasus tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan tersebut beroperasi di wilayah Kota Tangerang.
Triyani mengakatan mereka yang diringkus Team Reskrim Polres Metro Tangerang Kota itu empat orang yakni RH, 44, AS, 30, AP, 30, dan AB, 19. Para tersangka menjalankan aksinya selama tiga bulan, dari Agustus hingga Oktober 2017.

Modus yang dilancarkan para tersangka, kata Triyani, dilakukan secara bersama-sama dengan cara membeli kendaraan dari para penjual yang masih berstatus kredit.  Selain itu, juga kendaraan baru yang berasal dari pengajuan aplikasi pembiayaan kredit (belum ada plat nomor, dan Surat Tanda Nomor Kendataan/STNK).

“Kendaraan seperti itu harganya lebih rendah dari kendaraan pada umumnya yang telah dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor/BPKB dan STNK,” ucap Triyani.

Setelah mereka beli, kata Triyani,  kemudian kendaraan tersebut dijual kembali oleh para tersangka kepada orang lain ke beberapa daerah di luar Kota Tangerang meliputi Cirebon (Jawa Barat, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan (Jawa Tengah), hingga sampai ke Surabaya (Jawa Timur) dengan harga yang lebih tinggi.

Kini para tersangka meringkuk di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan  para tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*/ril)


Post a Comment

0 Comments