Tersangka Aldo Candra. (Foto: Istimewa) |
NET – Polisi meringkus Aldo Candra, 16, karena diduga mengedarkan narkotika
jenis sabu di JalanPerintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamtan Tangerang, Kota Tangerang,
Minggu (26/11/2017) dini hari.
Kepala Polsek Benteng Komisaris Polisi Ewo mengatakan penangkapan itu
bermula informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada aktifitas transaksi
narkotika di kawawan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan.
Dari informasi tersebut, kata Kapolsek, petugas meluncurkan ke tempat kejadian perkara (TKP)
untuk mengetahui ada transaksi tersebut. Benar saja, ada seorang laki-laki yang
belakangan diketahui bernama Aldo yang tengah melakukan transaki sabu.
Di lokasi tersebut, Edo menjual sabu seharga Rp 400 ribu untuk bungkus
kepada seseorang. Setelah terjadi transaksi, petugas pun meringkus tersangka
Aldo beserta barang bukti berupa satu bungkus sabu dan uang Rp 400 ribu.
Selanjutnya, kata Kapolsek, tersangka Aldo dibawa ke kantor Polsek Benteng
di Jalan TMP Taruna untuk pemeriksaan lanjutan. “Petugas
penyidik melakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul narkotika tersebut,
sekaligus untuk mengetahui jaringannya,” ucap Kapolsek kepada wartawan.
Kini tersangka Aldo untuk sementara ditahan di kantor Polsek Benten. Atas
perbuatannya, tersangka Aldo dijerat dengan pasal 112 dan 113 Undang-Undang No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/ril)
0 Comments