![]() |
Barang bukti daun ganja kering yang disita dari tersangka. (Foto: Istimewa) |
NET – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika diciduk petugas Polsek Karawaci di samping toko Alfamart Jalan DiPati Unus RT 04
RW 03, Kelurahan Cibodas, Kecamtan Cibodas, Kota Tangerang. Kedua tersangka itu yakni Triyan Wary Fasha alias Iyan Bin Ichwan
Noer Karim, 20, dan Achmad Furqon Azhar alias Uton Bin Achmad Djuniar. 22.
“Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah,” ujar Kabag Humas Polres
Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Triyani kepada wartawan, Jumat
(17/11/2017).
Triyani menyebutkan bermula informasi dari masyarakat bahwa ada warga
penyalahgunaan narkotika di Jalan Dipati Unus,
Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas,
Kota Tangerang. Petugas pun melakukan pengecekan ke lokasi, Senin (13/11/
2017).
Setibanya di lokasi tersebut, kata Triyani, petugas mendapati seorang yang dicurigai duduk
di atas sepeda motor pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan oleh
anggota Buser, ditemukan 1 paket
narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus
kertas disimpan di dalam bungkus rokok dan identitasnya sebagai Achmad Furqon Azhar, warga Dipati
Unus RT.02 RW 03 Kecamatan Cibodas, Kecamatan
Cibodas, Kota Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan dan interograsi, kata Triyani, pelaku memperolah
narkoba jenis daun ganja kering dibeli
dari Triyan Wary Fasha, warga Jalan Kertanegara IV No, 8, RT 06 RW 07, Perum IV. Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Petugas mencari Fasha dan
akhirnya ditemukan di rumahnya sedang tidur. Petugas pun membawa Fasha ke
kantor Polsek Karawaci.
Kompol Triyani menyebutkan kedua tersangka akibat perbuatannya dijerat
dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal
111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun2009 tentang Narkotika. Kepada kedua tersangka
dilakukan penahanan. (*/ril)
0 Comments