Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ciduk 2 Orang Penyalahguna Narkotika Di Cibodas

Barang bukti daun ganja kering yang disita dari tersangka.
(Foto: Istimewa)  
NET – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika diciduk petugas  Polsek Karawaci di samping toko Alfamart  Jalan DiPati Unus  RT 04  RW 03, Kelurahan Cibodas, Kecamtan Cibodas,  Kota Tangerang. Kedua tersangka itu yakni Triyan Wary Fasha alias Iyan Bin Ichwan Noer Karim, 20,  dan Achmad Furqon Azhar alias  Uton Bin Achmad Djuniar. 22.

“Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah,” ujar Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Triyani kepada wartawan, Jumat (17/11/2017).

Triyani menyebutkan bermula  informasi dari masyarakat bahwa ada warga penyalahgunaan narkotika di Jalan Dipati Unus,  Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas,  Kota Tangerang. Petugas pun melakukan pengecekan ke lokasi, Senin (13/11/ 2017).

Setibanya di lokasi tersebut, kata Triyani, petugas mendapati  seorang yang dicurigai   duduk di atas sepeda motor pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Buser,  ditemukan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering yang  dibungkus kertas disimpan di dalam bungkus rokok dan identitasnya   sebagai Achmad Furqon Azhar, warga Dipati Unus RT.02 RW 03 Kecamatan Cibodas,  Kecamatan  Cibodas, Kota Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan dan interograsi, kata Triyani,   pelaku memperolah narkoba jenis daun ganja kering  dibeli dari  Triyan Wary Fasha, warga Jalan  Kertanegara IV No, 8, RT  06 RW 07,  Perum IV. Kelurahan Cibodas,  Kecamatan  Cibodas,  Kota Tangerang. Petugas mencari Fasha dan akhirnya ditemukan di rumahnya sedang tidur. Petugas pun membawa Fasha ke kantor Polsek Karawaci.

Kompol Triyani menyebutkan kedua tersangka akibat perbuatannya dijerat dengan pasal   114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1)  Undang-Undang No. 35  tahun2009 tentang Narkotika. Kepada kedua tersangka dilakukan penahanan. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments