Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Arogan Berkendaraan Saat Dirazia, Ditangkap Polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Harry Kurniawan 
berdialog dengan pelaku Untung Haryanto: menyesal setelah ditangkap. 
(Foto: Istimewa/Humas)  
NET - Seorang pengendara mobil Daihatsu Xenia warna putih  Untung Haryanto, 39,  ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota, karena melawan dan melarikan diri saat diberhentikan oleh aparat gabungan yang sedang melakukan Operasi Zebra Jaya 2017, Rabu (1/11/17).

“Pelaku ditangkap petugas di Cipondoh setelah melarikan diri,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan kepada wartawan, Jumat (3/11/2017).

Kapoles menyebutkan UH sebagai pelaku pda Rabu (1/11/17) sekitar pukul 10:00 Wib dengan mengendarai Daihatsu  Xenia putih plat nomor B-1021-BZW melintas di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang.  Oleh petugas gabungan Polres Metro Tangerang Kota yang sedang melakukan Operasi Zebra Jaya 2017, kendaraan tersebut diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya.

“Namun,  pelaku bukannya berhenti dan menunjukan surat-suratnya, malah dia tidak mau menggubris, beberapa petugas Lantas dan TNI sempat menggedor-gedor pintu dan menghalangi kendaraan pelaku. Bahkan,  pelaku nekat tancap gas dan kabur,”  ujar Kapolres.

Polisi, imbuh Kapolres,  tidak mau mengambil tindakan tegas, seperti dengan cara menembak ban kendaraan yang bersangkutan, aparat lebih mengedepankan unsur keselamatan.  Selanjutnya, polisi berupaya untuk mengetahui identitas kendaraan maupun pengemudinya. Pada Kamis (2/11/2017) sekitar pukul 18:00 WIB , pelaku berhasil ditangkap saat mengendarai mobil Avanza hitam di Komplek Garuda, Jalan Kroncong No. 22, Kota Tangerang.  

Pelaku UH mengaku kabur karena panik karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), pajak kendaraan mati atau plat nomor sudah  diubah tahun masa berlakunya. Pelaku juga mengaku tidak enak dengan pemilik kendaraan yang ia bawa, karena sesungguhnya mobil yang  dipakai merupakan mobil sewaan.  Apalagi sang pemilik sudah memberi tahu kalau pajak kendaraan sudah waktunya diperpanjang.

Setelah ditangkap, pelaku  menyesali perbuatannya  karena harus berurusan dengan polisi dan mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan adalah 1  mobil Xenia warna putih plat B-1021-BZW atas nama Sugeno dan mobil Avanza hitam plat B-1041-NYA yang digunakan pelaku saat dilakukan penangkapan. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments