Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Harry Kurniawan berdialog dengan pelaku Untung Haryanto: menyesal setelah ditangkap. (Foto: Istimewa/Humas) |
NET - Seorang
pengendara mobil Daihatsu Xenia warna putih Untung Haryanto, 39, ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota,
karena melawan dan melarikan diri saat
diberhentikan oleh aparat gabungan yang sedang melakukan Operasi Zebra Jaya
2017, Rabu (1/11/17).
“Pelaku ditangkap
petugas di Cipondoh setelah melarikan diri,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota
Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan kepada wartawan, Jumat (3/11/2017).
Kapoles
menyebutkan UH sebagai pelaku pda Rabu (1/11/17) sekitar pukul 10:00 Wib dengan
mengendarai Daihatsu Xenia putih plat
nomor B-1021-BZW melintas di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang. Oleh petugas gabungan Polres Metro Tangerang
Kota yang sedang melakukan Operasi Zebra Jaya 2017, kendaraan tersebut
diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
“Namun, pelaku bukannya berhenti dan menunjukan
surat-suratnya, malah dia tidak mau menggubris, beberapa petugas Lantas dan TNI
sempat menggedor-gedor pintu dan menghalangi kendaraan pelaku. Bahkan, pelaku nekat tancap gas dan kabur,” ujar Kapolres.
Polisi, imbuh
Kapolres, tidak mau mengambil tindakan
tegas, seperti dengan cara menembak ban kendaraan yang bersangkutan, aparat
lebih mengedepankan unsur keselamatan. Selanjutnya,
polisi berupaya untuk mengetahui identitas kendaraan maupun pengemudinya. Pada Kamis
(2/11/2017) sekitar pukul 18:00 WIB , pelaku berhasil ditangkap saat
mengendarai mobil Avanza hitam di Komplek Garuda, Jalan Kroncong No. 22, Kota
Tangerang.
Pelaku UH mengaku
kabur karena panik karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), pajak
kendaraan mati atau plat nomor sudah diubah
tahun masa berlakunya. Pelaku juga mengaku tidak enak dengan pemilik kendaraan
yang ia bawa, karena sesungguhnya mobil yang dipakai merupakan mobil sewaan. Apalagi sang pemilik sudah memberi tahu kalau
pajak kendaraan sudah waktunya diperpanjang.
Setelah ditangkap,
pelaku menyesali perbuatannya karena harus berurusan dengan polisi dan
mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Barang bukti yang
diamankan adalah 1 mobil Xenia warna
putih plat B-1021-BZW atas nama Sugeno dan mobil Avanza hitam plat B-1041-NYA
yang digunakan pelaku saat dilakukan penangkapan. (*/ril)
0 Comments