Terdakwa Obinus Obiora: datang ke Jakarta untuk membeli tekstil. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Terdakwa Obinus
Obiora, Warga Negara Nigeria, dihukum 1 bulan kurung badan oleh hakim di Pengadilang Negeri (PN)
Tangerang, Selasa (31/10/2017) karena tidak memiliki identitas.
Ketua Majelis
Hakim Indra Cahya mengatakan Obinus Obiora
diamankan oleh petugas Imigrasi ketika melakukan
razia orang asing di Apartemen Grand Park, Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat razia itu
sejumlah orang ditangkap di antaranya terdakwa Obinus. Saat razia itu, ketika
petugas Imigasi meminta tanda identitas, terdakwa Obinus tidak dapat
menujukkannya. Sementara yang terjaring lainnya memiliki dokumen atau identitas
sehingga dilepas.
Dalam
persidangan, petugas Imigrasi Kota Tangerang Budi Santoso tampil sebagai saksi menyebutkan terdakwa
Obinus mengaku memiliki pasport. Namun saat ditanya di mana pasportnya,
terdakwa Obinus mengaku dibawa kawan perempuannya, Stefani.
“Saya sudah
berusaha menunggu orang disebut Stefani, namun sampai sekarang tidak pernah
muncul,” ujar Budi Santoso.
Jaksa Penutunt
Umum (JPU) Indah, SH menyebutkan terdakwa Obinus melanggar pasal 116
Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meskipun terdakwa Obinus
terbukti melakukan pelanggaran tapi tidak dilakukan penuntutan.
Namun, Hakim
Indra Cahya menghukum terdakwa Obinus selama 1 bulan kurung badang. “Kurung
badan tidak harus ditahan di dalam penjara,” ucap Hakim Indra.
Sementara
terdakwa Obinus atas vonis hakim tersebut, meminta maaf. “Saya minta maaf tidak
bisa menunjukkan pasport karena pasport saya ditahan oleh Stefani,” ucap
terdakwa Obinus yang datang ke Jakarta untuk membeli kain di Pasar Tanah Abang, Jakarta, guna
dijual di negaranya. (tno)
0 Comments