Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Obinus Obiora, Tidak Bawa Pasport Dihukum 1 Bulan Kurungan Badan

Terdakwa Obinus Obiora: datang ke Jakarta untuk membeli tekstil. 
(Foto: Istimewa/tno)   
NET – Terdakwa Obinus Obiora, Warga Negara Nigeria, dihukum 1 bulan kurung badan  oleh hakim di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Selasa (31/10/2017) karena tidak memiliki identitas.

Ketua Majelis Hakim Indra Cahya mengatakan  Obinus Obiora diamankan oleh petugas Imigrasi  ketika melakukan razia orang asing di Apartemen Grand Park, Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat razia itu sejumlah orang ditangkap di antaranya terdakwa Obinus. Saat razia itu, ketika petugas Imigasi meminta tanda identitas, terdakwa Obinus tidak dapat menujukkannya. Sementara yang terjaring  lainnya memiliki dokumen atau identitas sehingga dilepas.

Dalam persidangan, petugas Imigrasi Kota Tangerang  Budi Santoso  tampil sebagai saksi menyebutkan terdakwa Obinus mengaku memiliki pasport. Namun saat ditanya di mana pasportnya, terdakwa Obinus mengaku dibawa kawan perempuannya, Stefani.

“Saya sudah berusaha menunggu orang disebut Stefani, namun sampai sekarang tidak pernah muncul,” ujar Budi Santoso.

Jaksa Penutunt Umum (JPU) Indah, SH menyebutkan terdakwa Obinus melanggar pasal 116 Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meskipun terdakwa Obinus terbukti melakukan pelanggaran tapi tidak dilakukan penuntutan.

Namun, Hakim Indra Cahya menghukum terdakwa Obinus selama 1 bulan kurung badang. “Kurung badan tidak harus ditahan di dalam penjara,” ucap Hakim Indra.

Sementara terdakwa Obinus atas vonis hakim tersebut, meminta maaf. “Saya minta maaf tidak bisa menunjukkan pasport karena pasport saya ditahan oleh Stefani,” ucap terdakwa Obinus yang datang ke Jakarta untuk membeli  kain di Pasar Tanah Abang, Jakarta, guna dijual di negaranya. (tno) 

Post a Comment

0 Comments