![]() |
Keempat tersangka yang ditangkap petugas Polres Kota Tangerang. (Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com) |
NET - Empat orang yang kerap meresahkan warga dengan cara melakukan
perjudian kartu di Kampung Batok, Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten
Tangerang, dibekuk petugas Polres Kota Tangerang, Tigaraksa.
Mereka adalah S, 27, DA, 34, Wd, 28, dan Al, 44, yang merupakan warga sekitar
lokasi. Dengan barang bukti berupa uang tunai Rp.1. 140.000 dan satu sek kartu
remi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan,
penangkapan itu berawal dari informasi warga yang merasa resah atas adanya
arena perjudian yang kerap digelar di perkampungan tersebut.
Dengan begitu, petugas segera melakukannpenyelidikan di lokasi. Hasil dari
penyelidikan, petugas mendapati beberpa orang yang sedang berkumpul di pos
keamanan. Begiti didekati, ternyata keempat orang tersebut sedang asik bermain
judi kartu.
Akibatnya, keempat orang dibekuk dan diperiksa lebih lanjut di Polres Kota
Tangerang. "Mereka kami tangkap untuk ditindaklanjuti, karena kegiatan tersebut mersahkan
masyarakat," kata Kasat kepada
wartawan, Senin (20/11/2017). (man)
0 Comments