![]() |
Sekretaris Pemdintah Kota Tangerang Dadi Budaeri: hasil evaluasi. (Foto: Pemerintah Kota Tangerang) |
SEKRETARIS Daerah
Kota Tangerang H. Dadi Budaeri membuka acara sosialisasi Undang Undang No. 28
tahun 2002 tentang Bangunan Gedung di
Ruang Akhlakul Kharimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang,Rabu (15/11) .
Dalam arahannya,
beliau menginginkan kegiatan ini bukan hanya sekadar Sosialisasi mengingat
peraturan yang akan dibahas bukanlah aturan yang baru. Namun kegiatan
sosialisasi ini bisa dijadikan ajang evaluasi terhadap kendala yang dihadapi
dari hulu hingga ke hilir, baik ditinjau dari segi estetika, keselamatan,
ketahanan konstruksi, dan lain sebagainya.
"Hasil dari
evaluasi nantinya agar dijadikan acuan perbaikan untuk ke depannya, toh ini
bukan peraturan yang baru." ujar
Dadi.
Lebih lanjut
menurutnya, saat ini merujuk dari data kementrian Pekerjaan Umum dam Perumahan
Rakyat (PU PR), dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hanya sekitar 20
kabupaten atau kota saja yang sudah menerapkan UU bangunan gedung. Hal ini
menjadi catatan untuk Kota Tangerang agar ke depannya bisa jadi pionir dalam penerapan
undang-undang ini.
"Intinya,
dari pembahasan undang-undang ini, Kota
Tangerang sangat mengedepankan unsur keselamatan pengguna bangunan dan jangan
sampai ada bangunan rubuh. Bahkan, kalau bisa setiap bangunan memiliki
sertifikat layak fungsi yang bisa menjadi garansi keselamatan bagi
penggunanya," jelas Sekda.
Sebagai informasi
tambahan, pada sosialisasi undang-undang ini menghadirkan beberapa pembicara, yaitu
Firdaus Akbar selaku Subdit Standarisasi dan Kelembagaan Direktorat Bina
Penataan Bangunan Kementrian PUPR, Jimmy
S. Juwana staf ahli rektor Universitas
Trisakti / Praktisi BG, Hadi Baradin - Kepala Bidang Bangunan Dinas Perumahan
dan Permukiman Kota Tangerang, Yos Freddy, ST Kepala Seksi Pelayanan
Administrasi Bangunan. (Adv)
0 Comments