Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Harus Jadi Pionir Penerapan UU Bangunan Gedung

Sekretaris Pemdintah Kota Tangerang Dadi Budaeri: hasil evaluasi. 
(Foto: Pemerintah Kota Tangerang)   
SEKRETARIS Daerah Kota Tangerang H. Dadi Budaeri membuka acara sosialisasi Undang Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung di Ruang Akhlakul Kharimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang,Rabu (15/11) .

Dalam arahannya, beliau menginginkan kegiatan ini bukan hanya sekadar Sosialisasi mengingat peraturan yang akan dibahas bukanlah aturan yang baru. Namun kegiatan sosialisasi ini bisa dijadikan ajang evaluasi terhadap kendala yang dihadapi dari hulu hingga ke hilir, baik ditinjau dari segi estetika, keselamatan, ketahanan konstruksi, dan lain sebagainya.

"Hasil dari evaluasi nantinya agar dijadikan acuan perbaikan untuk ke depannya, toh ini bukan peraturan yang baru."  ujar Dadi.

Lebih lanjut menurutnya, saat ini merujuk dari data kementrian Pekerjaan Umum dam Perumahan Rakyat (PU PR), dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hanya sekitar 20 kabupaten atau kota saja yang sudah menerapkan UU bangunan gedung. Hal ini menjadi catatan untuk Kota Tangerang agar ke depannya bisa jadi pionir dalam penerapan undang-undang ini.

"Intinya, dari pembahasan undang-undang  ini, Kota Tangerang sangat mengedepankan unsur keselamatan pengguna bangunan dan jangan sampai ada bangunan rubuh. Bahkan, kalau bisa setiap bangunan memiliki sertifikat layak fungsi yang bisa menjadi garansi keselamatan bagi penggunanya," jelas Sekda.

Sebagai informasi tambahan, pada sosialisasi undang-undang  ini menghadirkan beberapa pembicara, yaitu Firdaus Akbar selaku Subdit Standarisasi dan Kelembagaan Direktorat Bina Penataan Bangunan  Kementrian PUPR, Jimmy S. Juwana  staf ahli rektor Universitas Trisakti / Praktisi BG, Hadi Baradin - Kepala Bidang Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang, Yos Freddy, ST Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Bangunan. (Adv)


Post a Comment

0 Comments