Gubernur Banten H. Wahidin Halim (tiga dari kiri) diapit oleh Ketua KPU Banten H. Agus Supriyatna dan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET – Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara yang netral dan berintegritas
dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) penting dan menjadi berkualitas. “Saya terpilih jadi
Gubernur Banten berkat komisioner netral dan berintegritas,” ujar Wahidin
Halim, Selasa (10/10/2017) malam.
Gubernur Banten
H. Wahidin Halim mengatakan hal tersebut ketika menghadiri acara Bimbingan
Teknis Disain Surat Suara yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (RI)
di Hotel Novotel, Kota Tangerang. Peserta yang hadir dari seluruh Indonesia
yang menyelenggarakan Pilkada 2018 yakni di 101 daerah.
Gubernur
mengatakan penyelenggara Pemilu yakni KPU sangat diperlukan untuk bersikap
netral dan berintegritas agar pesta demokrasi tidak ternodai. “Saya dua kali terpilih
jadi kepala daerah dengan penyelenggara yang berkualitas. Pertama ketika
mencalonkan diri sebagai Walikota Tangerang (2008-2013) dan pada tahun ini sebagai
Gubernur Banten,” ungkap Wahidin.
Sementara itu,
Ketua KPU Banten H. Agus Supriyatna mengatakan sekarang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Banten 7,7 juta
jiwa. “Angka ini lebih tinggi dari Provinsi DKI Jakarta dan kemarin digunakan
saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Baten. Ini menunjukkan penduduk
Banten terus meningkat dan jumlah pemilih pun ikut meningkat pula, “ tutur Agus.
Acara tersebut
dibuka oleh Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. “Disain surat suara dalam
Pemilihan Kepala Daerah itu harus sama karena pelaksanaan dilakukan serentak yang pada
tahun 2018 diikuti oleh 101 daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan
kota,” ujar Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan
menjelaskan disain surat suara itu harus mudah dipahami dan aman dari
kemungkinan pemalasuan. Oleh karena itu, acara ini dimaksudkan untuk
menyeragamkan warna, ukuran agar tidak berbeda antara satu daerah dengan daerah
lainnya.
“Namun, yang
paling penting disaian surat suara tersebut sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan dengan mempertimbangkan efektif dan efisien. Tepat waktu
dalam percetakan dan penyerahan foto dari calon kepala daerah, tepat waktu pula,”
ucap Wahyu. (ril)
0 Comments