Terdakwa Sudirman mendengarkan dakwaan saat dibacakan jaksa. (Foto: Istimewa/tno) |
NET - Sidang
kasus pencurian kendaraan bermotor dengan disertai tembakan yang menyebabkan
Italia Chandra Kirana Putri, 23, tewas mulai disidangkan di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Jalan Taman Makam
Pahlwan (TMP) Taruna, Senin (23/10/2017).)
Terdakwa Sudirman
sebagai pelaku pembunuhan, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri,
SH di ruang sidang yang majelis hakim diketuai oleh Indra Cahya, SH. Pada
sidang tersebut, Jaksa Sulastri membawa para saksi untuk didengarkan
keterangan.
Saksi yang didengar keterangan di hadapan majelis hakim yakni
Sugiarti dan Ferry Chandra, orang tua korban Italia Chandra Kirana Putri. “Kejadianya begitu
cepat Pak Hakim. Saya melihat pelaku
melepas rantai sepeda motor yang diparkir di halaman rumah. Saya mendengar
motor sudah hidup dan anak saya, Italia ke luar menghampiri pelaku,” tutur
Sugiarti, ibu korban.
Sugiarti
mengatakan melihat ada orang menghidupkan sepeda motor, langsung dilempar pakai
makanan kucing. Italia berteriak dan memgejar
sambil membawa sapu lidi.
“Saya melihat
dari jarak dekat, terdakwa menembak anak saya pakai pistol warna putih mengenai
dada. Anak saya langsung terjatuh,” ujar Sugiarti sambil menangis karena teringat anak satu-satunya
calon dokter tersebut.
Akibat tembakan
tersebut, kata Sugiarti, anak semata wayang akhirnya meninggal dunia. “Anak
saya meninggal dunia karena kena tembak terdakwa di dada dan dari pembuluh ke
luar darah,” ungkap Sugiarti dengan linangan air mata.
Ketika Jaksa
Sulastri bertanya, apakah saksi melihat langsung peristiwa tersebut?
“Saya melihat
dengan jelas. Terdakwa menembak anak saya di depan mata saya,” ujar Ibu korban
menyakinkan Jaksa Sulastri.
Sedangkan
keterangan Ferry Chandra, ayah korban, saat peristiwa tidak beada di tempat. “Saya melihat Italia sudah meninggal dunia di
kamar mayat Rumah Sakit Sari Asih,” ucap Ferry pada Senin (12/6/2017) sekitar jam 13:00 WIB..
Ferry mengaku bertemu dengan terdakwa Sudirman di Polda Metro Jaya. “Kata Pak Polisi, teman terdakwa yang menembak
anak saya. Sedangkan pelaku yang menembak anak saya, sudah ditembak oleh polisi
yang akan menangkapnya di Lampung, Sumatera, karena melawan ketika mau ditangkap,”
tutur Ferry.
Pada sidang
tersebut dihadirkan barang bukti sepeda motor
Honda Beat warna pink B 3377 CVH atas nama Italia Chandra Kirana Putri, sapu lidi, helm, obeng, pakaian korban, pisau sangkur, dan pistol.
Dalam persidangan
tersebut terdakwa didampingi penasihat hukum, M Nur Ichan SH . “Terdakwa bukan
ditangkap, tetapi menyerahkan diri,” ujar Nur Ichan.
Setelah
mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Indra Cahya menunda sidang sampai Senin
pekan depan. Hakim Indra memerintahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi antara lain pemilik CCTV (Closed-circuit television) yang merekam kejadian. (tno)
0 Comments