Ilustrasi (Foto Istimewa) |
NET – Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam tindakan kekerasan terhadap Panji Romadhon, wartawan Banten Pos yang
menjalankan tugas jurnalistik yang meliput Aksi Mahasiswa 3 Tahun Pemerintahan
Jokowi-JK di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin, Kota Serang, Jumat (20/10) oleh oknum aparat hukum.
Hal itu
disampaikan oleh Ketua PWI Banten Firdaus kepada wartawan, Sabtu (21/10/2017)
di Kota Serang. Firdaus mengatakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat hukum
tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan dan merupakan bentuk
kesewenang-wenangan.
Firdaus
menjelaskan dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 40 tahun
1999 tentang Pers, bahwa dalam
melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya
menjadi obyek kekerasan aparat hukum.
“PWI Provinsi Banten
menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan tersebut dengan segera, transparan,
dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan tersebut,” tutur
Firdaus.
PWI Provinsi
Banten, kata Firdaus, mengapresiasi iktikad baik, Kabid Humas Polda Banten dengan
hadir ke kantor redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung. “Selayaknya
Kabid Humas Polda Banten datang meminta maaf,” ucap Firdaus. (*//ril)
0 Comments