Pabrik kembang api setelah terbakar menjadi puing. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET - Dengan
terbakarnya gudang kembang api yang mengakibatkan sebanyak 47 orang karyawannya meninggal dunia dan 46 luka-luka
di Jalan Selembaran bersebelahan dengan SMP Negeri 1 Kosambi , Desa Belimbing
RT 20 RT 10 No. 77, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan
sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Pasalnya,
perijinan gudang kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) tersebut
secara administrasi sudah
dinyatakan lengkap, yaitu
mengantongi ijin prinsip, penanaman
modal, lingkungan, siteplane dan ijin usaha industri.
"Semua ijin
usahanya sudah lengkap, bahwa gudang tersebut akan diperuntukkan sebagai tempat
industri kembang api batangan kawat," ujar kepala Badan Penanaman
Modal Perijinan Satu Pintu (BPMPST), Kabupaten Tangerang Nono Sumarno, Jumat
(27/10/2017).
Karenan itu kata Nono, apabila gudang tersebut digunakan
untuk menyimpan atau memproduksi kembang api batangan kawat, boleh-boleh saja,
karena sesuai dengan pertuntukannya. Namun, apabila perusahaan tersebut melanggar
dengan cara tersebut menyimpan dan memproduksi barang yang lain seperti mercon
yang diduga oleh masyarakat, biarkan pihak kepolian yang mengusutnya.
Ditanya dari manakan
ijin lingkungan itu keluar, sementara warga sekitar tidak tahu gudang itu untuk
memproduksi dan mengepak kembang api,
Nano menjelaskan saat perijinan itu diajukan kepada pihaknya.
“Ijin lingkugan
itu sudah ada dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang, sehingga
pihaknya langsung memprosesnya,” ucap Nono menjanjikan.
Begitipula saat
di singgung soal ijin khusus yang menyebutkan tempat penyimpanan bahan peledak
tidak boleh di sekitar pemukiman warga, Nono menjelaskan pihaknya hanya
mengeluarkan ijin usaha industri kembang api batangan kawat, bukan bahan
peledak. ''Kewenangan kami hanya mengeluarkan ijin usaha idustri kembang api
batangan kawat. Masalah dimanakah tempat menyimpan bahan peledak itu adalah
kewenangan dari BLHD," ujar Nono berkilah.
Yang jelas, kata
Nono, gudang kembang api itu lengkap
ijin idustrinya. “Dan kalau ada penyimpangan, kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,"
ucap Nono.
Sementara itu,
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Harry Kurniawan mengatakan pemilik gudang tersebut, Indra Listiyono sudah diamankan. "Pak
Indra sudah kami amankankan dan diperiksaan di Polda Metro Jaya,” ungkap
Kapolres.
Kapolres
menjelaskan dari 46 orang yang mengalami luka bakar dan dirawat di Rumah Sakit
Ibu dan Anak Kosambi, Mitra Usada Teluk Naga dan RSUD Tangerang kini tinggal 28 orang. Lainnya sudah bisa
dipulangkan. (man)
0 Comments