Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkab Tangerang Serahkan Kasus Kebakaran Gudang Kembang Api Kepada Polisi

Pabrik kembang api setelah terbakar menjadi puing. 
(Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com)   
NET - Dengan terbakarnya gudang kembang api yang mengakibatkan sebanyak 47 orang  karyawannya meninggal dunia dan 46 luka-luka di Jalan Selembaran bersebelahan dengan SMP Negeri 1 Kosambi , Desa Belimbing RT 20 RT 10 No. 77, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten,  Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Pasalnya, perijinan gudang kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) tersebut secara  administrasi sudah dinyatakan  lengkap, yaitu mengantongi  ijin prinsip, penanaman modal, lingkungan, siteplane dan ijin usaha industri.

"Semua ijin usahanya sudah lengkap, bahwa gudang tersebut akan diperuntukkan sebagai  tempat  industri kembang api batangan kawat," ujar kepala Badan Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu (BPMPST), Kabupaten Tangerang Nono Sumarno, Jumat (27/10/2017).

Karenan itu  kata Nono, apabila gudang tersebut digunakan untuk menyimpan atau memproduksi kembang api batangan kawat, boleh-boleh saja, karena sesuai dengan pertuntukannya. Namun, apabila perusahaan tersebut melanggar dengan cara tersebut menyimpan dan memproduksi barang yang lain seperti mercon yang diduga oleh masyarakat, biarkan pihak kepolian yang mengusutnya.

Ditanya dari manakan ijin lingkungan itu keluar, sementara warga sekitar tidak tahu gudang itu untuk memproduksi dan mengepak kembang api,  Nano menjelaskan saat perijinan itu diajukan kepada pihaknya.
“Ijin lingkugan itu sudah ada dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang, sehingga pihaknya langsung memprosesnya,” ucap Nono menjanjikan.

Begitipula saat di singgung soal ijin khusus yang menyebutkan tempat penyimpanan bahan peledak tidak boleh di sekitar pemukiman warga, Nono menjelaskan pihaknya hanya mengeluarkan ijin usaha industri kembang api batangan kawat, bukan bahan peledak. ''Kewenangan kami hanya mengeluarkan ijin usaha idustri kembang api batangan kawat. Masalah dimanakah tempat menyimpan bahan peledak itu adalah kewenangan dari BLHD," ujar Nono berkilah.

Yang jelas, kata Nono,  gudang kembang api itu lengkap ijin idustrinya. “Dan kalau ada penyimpangan,  kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian," ucap Nono.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar  (Kombes) Polisi Harry Kurniawan mengatakan pemilik gudang tersebut,  Indra Listiyono sudah diamankan. "Pak Indra sudah kami amankankan dan diperiksaan di Polda Metro Jaya,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan dari 46 orang yang mengalami luka bakar dan dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Kosambi, Mitra Usada Teluk Naga dan RSUD Tangerang  kini tinggal 28 orang. Lainnya sudah bisa dipulangkan. (man)

Post a Comment

0 Comments