Terdakwa Anton Wijaya (menghadap majelis hakim) saat mengikuti sidang. (Foto: Istimewa/tno) |
NET - Direktur PT Yap Bersatu
Pharmaceutical sebagai terdakwa Anton Wijaya, 62, dituduh melakukan penipuan
sehingga diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis
(5/10/2017).
Pada sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh Gunawan, SH, Jaksa Pemuntut
Umum (JPU) Agus Kurniawan SH dalam dakwaanya menjerat terdakwa Anton Wijaya
dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
Jaksa Agus menyebutkan pada 28 Desember 2016, saksi Irwan Hendrata
Budisantoso menginformasikan telah ada kesepakatan pinjam uang, antara saksi
dengan terdakwa Anton Wijaya. Disebutkan terdakwa Anton Wijaya membutuhkan uang
sebesar Rp 403,79 juta lebih.
Oleh karena itu, kata Jaksa Agus, terdakwa Anton Wijaya meminjam uang kepada
saksi Irwan dengan jaminan berupa sertifikat tanah hak milik (SHM) di Jurumudi
Baru, Komplek Duta Gardenia Blok A6 No. 3, Keluruhan Jurumudi Baru, Kecamatan
Neglasari, Kota Tangerang, SHM No. 2359 atas nama Anton Wijaya.
Jaksa Agus mengatakan uang yang dipinjam terdakwa Anton Wijaya kepada Irwan
untuk keperluan membayar utang kepada Bank UOB yang sudah jatuh tempo pada
Oktober 2016. Dengan maksud menolong, saksi Irwan pun meminjamkan uang sebesar
tersebut kepada terdakwa Anton Wijaya.
Namun, kata Jaksa Agus, sampai kasus ini diproses hukum terdakwa Anton
Wijaya belum membayar uang pinjaman dan tidak pula menyerahkan sertifikat
tersebut kepada saksi Irwan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Agus tersebut, Hakim Gunawan
memberikan kesempatan kepada terdakwa
Anton Wijaya untuk mengajukan eksepsi. Bila kesempatan tersebut tidak digunakan
oleh terdakwa Anton Wijaya, Hakim Gunawan memerintahkan kepada Jaksa Agus untuk
menghadirkan sejumlah saksi.
Sidang oleh Hakim Gunawan ditunda selama sepekan untuk mendengarkan
keterangan saksi. (tno)
0 Comments