Ilustrasi PCC yang diedarkan. (Foto: Istimewa) |
NET – Sedikitnya 950 butir obat
keras yang mengandung bahan aktif paracetamol caffein Carisoprodol (PCC) disita
petugas Polres Kota Bandara Soekarno Hatta (BSH) dari dua orang kurir yang akan
memasukkan barang terlarangnya ke salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Kasat Narkoba Polres Kota BSH Komisaris Polisi (Kompol) Martua Raja
Silitonga, Jumart (22/9/2017) mengatakan penangkapan terhadap dua orang kurir
obat-obatan terlarang tersebut, masing HDN, 42 (wanita) dan AN, 60 (pria)
berawal dari informasi anggotanya yang menyebutkan akan ada transaksi obat-obatan ilegal ke
tempat hiburan malam.
Dengan begitu, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasil
dari penyelidikan petugas langsung menangkap HDN dan AN yang kedapatan membawa
950 butir pil berwarna hijau dengan logo poundsterling dan satu buah plastik
klipberisi serbuk ketamine seberat lima gram.
Akibatnya, pelaku diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Di hadapan
petugas, pelaku mengaku sudah lima bulan
mengedarkan obat-obatan tersebut di tempat hiburan itu. "Berdasarkan
pengakuannya barang itu mereka peroleh dari seseorang di kawasan Cimanggis,
Depok, Jawa Barat," ungkap Kasat.
Oleh karenanya, kata Kasat, kasus itu masih dikembangkan. Dan mudah-mudahan
dalam waktu dekat pemasok PCC bisa ditangkap. "Untuk mengedarkan barang
itu ke tempat hiburan malam, mereka mendapat upah Rp 3 juta," ucap Kasat.
(man)
0 Comments