Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nangis, Rapper Iwa K. Divonis 6 Bulan Penjara

Iwa K. mencoba menahan kucuran titisan air mata yang disaksikan oleh   
istrinya, Wikan Resmi Ningtyas dan para penasihat hukum. 
(Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com)   
NET - Rapper kondang Iwan Kusuma alias Iwa K, Rabu (27/9/2017) divonis oleh majelis haki Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang selama 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

"Saudara Iwan Kusuma divonis enam bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi, karena yang bersangkutan terbukti memiliki tiga batang rokok yang dicampur ganja seberat 4,04 gram," ujar Ketua Majelis Hakm Sun Basana Hutagalung, SH pada sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika.

Hakim Basana mengatakan terdakwa Iwa mengatakan perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinakn melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang meringankan, kata Hakim Basana,  terdakwa selalu sopan dan koorperatif dalam mengikuti perjalanan sidang. Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi kembali.

Sedangkan hal yang memberatkan, kata hakim,  tidak ada sehingga terdakwa yang awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Taufik, SH dengan masaa hukuman 8 bulan penjara atau rehabilitasi lalu divonis menjadi 6 bulan penjara.

Mendengar keputusan itu, Iwa K menyerahkan kepada kuasa hukumnya Chirs Sam Siwu, SH. ''Kami menerima keputusan itu, dengan harapan supaya  Iwa cepat sembuh dari penyalahgunaan barang-barang terlarang tersebut," ungkap Chirs Sam Siwu.

Dan dengan keputusan tersebut, kata dia,  tentunya Iwa K yang sudah menjalani masa tahanan di RSKO, Jakarta selama 5 bulan tidak lama lagi akan bebas. Sehingga bisa  berkarya kembali di dunia musik nasional.

Menyikapi hal itu, Iwa K yang didampingi oleh istrinya, Wikan Resmi Ningtyas merasa terharu. '' Mungkin ini semua peringatan dari Tuhan. Agar saya tidak mudah lupa untuk mensyukuri  apa yang telah ia berikan kepada saya,'' ucap Iwa K sambil menahan  tangis.

Karena itu, kata Iwa K yang mengenakan baju batik hijau tua variasi krem dan celana bahan hitam, ke depannya, ia harus berbuat lebih baik lagi. "Dengan peringatan ini, saya harus berbuat yang terbaik lagi di bidang musik. Tanpa harus menggunakan obat-obatan terlarang maupun lainnya,'' kata dia sambil meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang itu. (man)


Post a Comment

0 Comments