Iwa K. mencoba menahan kucuran titisan air mata yang disaksikan oleh istrinya, Wikan Resmi Ningtyas dan para penasihat hukum. (Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com) |
NET - Rapper kondang Iwan Kusuma alias Iwa K, Rabu (27/9/2017) divonis oleh
majelis haki Pengadilan Negeri (PN) Tangerang
selama 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit
Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"Saudara Iwan Kusuma divonis enam bulan penjara dengan ketentuan
rehabilitasi, karena yang bersangkutan terbukti memiliki tiga batang rokok yang
dicampur ganja seberat 4,04 gram," ujar Ketua Majelis Hakm Sun Basana
Hutagalung, SH pada sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika.
Hakim Basana mengatakan terdakwa Iwa mengatakan perbuatannya terbukti secara
sah dan meyakinakn melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35
tahu 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang meringankan, kata Hakim Basana, terdakwa selalu sopan dan koorperatif dalam
mengikuti perjalanan sidang. Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya
dan tidak akan mengulangi kembali.
Sedangkan hal yang memberatkan, kata hakim,
tidak ada sehingga terdakwa yang awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Muhammad Taufik, SH dengan masaa hukuman 8 bulan penjara atau
rehabilitasi lalu divonis menjadi 6 bulan penjara.
Mendengar keputusan itu, Iwa K menyerahkan kepada kuasa hukumnya Chirs Sam
Siwu, SH. ''Kami menerima keputusan itu, dengan harapan supaya Iwa cepat sembuh dari penyalahgunaan
barang-barang terlarang tersebut," ungkap Chirs Sam Siwu.
Dan dengan keputusan tersebut, kata dia,
tentunya Iwa K yang sudah menjalani masa tahanan di RSKO, Jakarta selama
5 bulan tidak lama lagi akan bebas. Sehingga bisa berkarya kembali di dunia musik nasional.
Menyikapi hal itu, Iwa K yang didampingi oleh istrinya, Wikan Resmi
Ningtyas merasa terharu. '' Mungkin ini semua peringatan dari Tuhan. Agar saya
tidak mudah lupa untuk mensyukuri apa
yang telah ia berikan kepada saya,'' ucap Iwa K sambil menahan tangis.
Karena itu, kata Iwa K yang mengenakan baju batik hijau tua variasi krem
dan celana bahan hitam, ke depannya, ia harus berbuat lebih baik lagi. "Dengan
peringatan ini, saya harus berbuat yang terbaik lagi di bidang musik. Tanpa
harus menggunakan obat-obatan terlarang maupun lainnya,'' kata dia sambil
meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan Taman Makam
Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang itu. (man)
0 Comments