Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Masyarakat Kecam Peraturan Bupati Tangerang Mandul

Ilustrasi saat tempat penimbunan menimuan keras digrebek. 
(Foto: Istimewa)   
NET - Peredaran minuman keras atau minuman beralkohol (Miras/Minol) di Kabupaten Tangerang  mendapat kecaman  keras dari berbagai komponen masyarakat. Itu terjadi, meskipun Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun  2008 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2016, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di wilayah tersebut, tidak berjalan dengan baik.

Hal itu terbukti dengan masih maraknya peredaran minuman keras di rumah toko (ruko) yang dijadikan sebagai tempat hiburan malam, seperti karaoke, panti pijat, dan gudang minuman keras. Salah satunya di ruko Taman Borobudur Perumnas II,  Jalan Mendut Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, dan Kabupaten Tangerang, Banten.

Meskipun dua dari tiga ruko yang berderet di Blok D, sudah puluhan tahun  dijadikan gudang untuk menyimpan  berbagai merk minuman keras, Pemerintah Kabupaten Tangerang sepertinya tidak berdaya untuk menertibkannya. ''Seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang patuh dan konsisten  terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. Dengan cara tidak ada kompromi terhadap keberadaan ruko yang digunakan untuk menyimpan miras atau kegiatan lain yang melanggar," ujar Hasanuddin Bije,
Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia (PPPI) di Tangerang, Banten, baru baru ini. 

Pemerintah Kabupaten Tangerang, kata dia, punya wewenang besar untuk menutup tempat penjualan miras atau hiburan lainnya yang melanggar. Bahkan juga bisa memprosesnya ke ranah hukum, apabila pemilik atau pengusaha minuman keras dan hiburan itu terus membandel.

"Saya kira jika Pemerintah Kabupaten Tangerang  mau menegakkan aturannya, tidak sulit. Apalagi tempat-tempat usaha ilegal itu cukup besar dan banyak diketahui oleh masyarakat," kata dia.

Samahalnya dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri. Ia menjelaskan maraknya peredaran miras dan tempat hiburan malam ilegal di Kabupaten Tangerang, karena lemahnya kinerja petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  “Ya, kalau Satpol PP- nya lemah, tentu aturannya akan mandul," kata dia.

Apalagi, kata Nazil Fikri yang juga dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Satpol PP-nya kerap silturahmi ke tempat-tempat tersebut, tentu tempat itu bisa jadi semakin menjamur, seperti yang terjadi pada saat ini. Berdasarkan pemantauan di lapangan, keberadaan ruko yang dijadikan gudang miras sampai saat ini beroprasi. Para konsumen, siang dan malam berdatangan untuk mendapat minuman keras tersebut.

"Penjualan miras di sini sudah biasa. Setiap hari, baik siang maupun malam banyak yang  datang untuk membeli,'' kata salah seorang pedagang makanan  yang sejak 2005 lalu membuka usaha di Jalan Mendut Raya.

Petugas Kepolisian dari Polres Tangerang Selatan yang berjanji akan menindak tegas usaha tersebut belum bertindak. Begitu pula dengan Satpol PP.  Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infikom), Soma Atmaja belum bersedia dikonfirmasi masalah tersebut, alasannya selalu takut salah. (man)

Post a Comment

0 Comments