Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno (tengah) sedang perlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: Dade, Tangerangnet.com) |
NET - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet
Quick Response (WFQR)-4 Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Lantamal IV)
Tanjungpinang menangkap speed boat bermesin 40 PK yang membawa narkotika jenis sabu
seberat 1 kilogram di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan
Riau (Kepri), Jumat (29/9/2017).
Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R.
Eko Suyatno mengatakan peristiwa
penangkapan speed boat bersama 1 kilogram sabu tersebut merupakan hasil kerja
keras Tim WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun yang melaksanakan penyamaran
guna mengungkap dan menangkap pelaku jual beli Narkoba di perairan Pulau Buru.
Danlantamal IV menjelaskan Tim Gabungan WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai
Karimun yang terdiri atas Patkamla
combat boat, Patkamla V8, Speedboat Posmat Meral dan Tim Pengintai via Pompong
Nelayan menangkap speed boat mesin 40 PK pada Posisi 1° 9' 127" U 103° 24'
316" T di perairan Karimun Anak,
yakni kapal tersebut merupakan Target Operasi (TO) dari Lantamal IV sejak lama.
Danlantamal IV menjelaskan kronologis kejadian, peristiwa berawal Tim
WFQR-4 yang sedang dalam penyamaran sebagai pembeli berhasil melakukan
transaksi dengan meyakinkan penjual Narkoba. Selanjutnya tim penyamar bergerak
menuju titik yang sudah ditentukan di perairan Pulau Dangkar dan menemui
penjual dengan menggunakan pompong sewaan dan membawa uang Rp.200 juta sebagai pancingan.
Namun atas pertimbangan keselamatan tim penyamar, kegiatan tersebut
dibatalkan dan disetujui akan dilaksanakan transaksi lagi pada Kamis dini hari di perairan Pulau Buru dengan
transaksi 1 kilogram Narkoba jenis sabu dengan total transaksi Rp.600 juta.
Selanjutnya setelah menerima informasi dari Jaring Agen bahwa penjual
barang tersebut sedang bergerak menuju Malaysia untuk mengambil Narkoba, tim
penyamar kemudian menghubungi penjual dan disepakati transaksi dilaksanakan
pada sore hari di perairan Pulau Karimun Anak.
Akhirnya, Tim Gabungan WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil
menangkap pelaku pada posisi 1° 9' 127" LU - 103° 24' 316" BT di
perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun.
Adapun pelaku atas nama Ram, 36, yang merupakan kurir, dengan alamat
Dusun 1 Kecamatan Buru Tanjung Batu Kecil.
Sementara itu, pemilik barang atas nama Muselm alias Panjang yang
beralamatkan Desa Gampong Cut, Kecamatan Delima - Aceh Pidie ditangkap di
pantai Pongkar Tanjung Balai Karimun.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim WFQR-4 berhasil mengamankan barang bukti
berupa Narkoba jenis sabu 1 kilogram dan
2 paket dengan jumlah total sebanyak
1005 gram, satu buah tas, tiga unit telepon seluler, dan uang sebesar
Rp.516.000. Kini kedua tersangka berada di Mako Lantamal IV untuk proses
pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun modus kejahatan yang dilakukan yakni penjualan narkoba seperti
sabu-sabu dilakukan tidak secara face to face atau berhadapan antara pembeli
dan penjual. Pemasok Narkoba atau operator yang mengatur komunikasi perdagangan
barang haram tersebut kebanyakan menyebar alamat pengambilan barang ke pengecer
di tingkat bawah melalui pesan singkat” ungkap Danlantamal IV Tanjungpinang
Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno. (dade)
0 Comments