Gubernur Banten H. Wahidin Halim: terwujud perbaikan infrastruktur. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengatakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Perubahan (APBD- P) tahun 2017 telah mengakomodir amanat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak, Keuangan, dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Saya berharap dengan pemberian ini akan memberikan semangat kerja dan
motivasi bagi anggota dewan untuk bekerja lebih baik lagi untuk rakyat Banten,”
ujar Gubernur Banten.
Hal itu dikatakan Gubernur pada rapat paripurna pengesakan Rencana Peratuan
Daerah (Raperda) APBD Perubahan Provinsi
Banten oleh DPRD tahun 2017 sebesar Rp 9, 91 triliun, di gedung DPRD Kawasan
Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang, Kamis
(28/9/2017).
Gubernur menjelasakan untuk mendorong terwujudnya perbaikan infrastruktur,
kesehatan, dan pendidikan, Pemprov Banten telah melakukan upaya peningkatan
kualitas belanja dengan melakukan efisiensi belanja pegawai dan belanja barang
dan jasa.
Pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah kepada Pemprov dari
Kabupaten dan Kota, kata Gubernur, cukup berdampak signifikan terhadap
rancangan APBD perubahan. Hal tersebut dapat dilihat pada meningkatnya belanja
pada program kegiatan yang mendukung penyelenggaraan proses pendidikan.
“Kita akan siapkan lahan baru untuk pembangunan fisik sekolah, ruang kelas
baru SMK dan SMA, rehabilitasi ruang
belajar, peningkatan kompetensi Guru SMA dan SMK melalui pemberian beasiswa
melanjutkan jenjang pendidikan S-1 (Strata-1-red) atau S-2 (Strata-2-red). Kita
fokuskan juga revitalisasi kawasan Banten Lama,” tutur Gubernur Wahidin.
Gubernur berharap setelah disahkan APBD Perubahan 201, Peerintah Provinsi (Pemprov) Banten bisa
melaksanakan pembangunan dengan sebaik-baiknya sehingga target kinerja
sebagaimana tertuang pada RPJMD dapat tercapai dan dapat terealisasi dan dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat.
“Saya berharap kita semua transparan, jangan diselinapkan, jangan
dikorupsi. Kita kasih tau kepada publik anggarannya, biar rakyat tau dan
memantau,” pesannya.
Pengesahan raperda tentang perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA)
2017 ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Banten Wahidin
Halim, dan pimpinan DPRD Banten, Ali Zamroni, Nuraeni, Muflihah dan disaksikan
Wakil Gubernur Andika Hazrumy, Sekda Banten Ranta Soeharta, Ketua Harian Badan
Anggaran DPRD Banten Budi Prayogo.
Diketahui, secara komposisi didominasi oleh pendapatan asli daerah (PAD)
sebesar Rp 5.78 triliun dan dana perimbangan sebesar Rp 4.13 triliun. Sedangkan
belanja daerah mencapai Rp 10.47 triliun, yang terdiri atas belanja tidak
langsung Rp 6.83 triliun meliputi belanja pegawai, hibah, bansos, bagi hasil
dan bantuan keuangan ke kabupaten dan kota serta partai politik dan belanja
tidak terduga. Sementara belanja langsung sebesar Rp 3.64 triliun meliputi
belanja pegawai, modal dan barang/jasa. (*/ril)
0 Comments