Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wagub Banten Ikuti Pembahasan Revisi Perda RTRW Di Kemendagri

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy didampingi Ketua Bappeda Hudaya
Latuconsina dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan Hadi Suryadi.
(Foto: Istimewa)  
NET –  Revisi atau perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau RTRW Provinsi Banten 2010-2030 menjadi perhatian Wakil Gubernur Banten. Hal ini dibuktikan atas kehadiran Andika dalam rapat Kemendagri dengan agenda Evaluasi Perda Perubahan atas Perda No 2/2011 tentang RTRW Provinsi Banten 2010-2030 di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengajukan kepada Kemendagri untuk mengevaluasi perubahan Perda tersebut. Sebagai tahapan selanjutnya setelah perubahan Perda tersebut disahkan DPRD Banten Juli 2017 lalu, sebelum perubahan perda tersebut bisa diundangkan atau ditetapkan.

“Dalam perubahan Perda ini diatur tentang Tata Ruang dan Wilayah yang menyangkut peruntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan kawasan baru di Banten, terutama di Selatan yang kaitannya dengan upaya untuk menekan kesenjangan wilayah Selatan dan Utara Banten. Sehingga kami, saya, dan Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim) penuh perhatian  dengan perubahan Perda ini,” ujar  Andika yang didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Banten Hudaya, usai rapat tersebut.

Turut hadir dari Pemprov Banten mendampingi Andika, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Hadi Suryadi dan Kepala Biro Hukum Agus Mintono.

Dengan demikian, kata Andika, pertumbuhan ekonomi lah yang sejatinya dikejar untuk diwujudkan Pemprov Banten melalui perubahan Perda tentang RTRW tersebut, sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Banten yang baru yakni RPJMD 2017-2022, yakni termuat dalam visi  dan misi pembangunan Provinsi Banten dibawah kepemimpinan Wahidin-Andika.

“Misalnya, pembentukan tata ruang untuk infrastruktur tersebut menyangkut kebutuhan jaringan jalan baru dengan segala penunjangnya seperti pemukiman atau kawasan baru. Ini kan gilirannya akan memicu pertumbuhan ekonomi wilayah di sekitar jaringan jalan baru tersebut. Seperti kita ketahui, di wilayah Selatan hal seperti ini sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

Hudaya menambahkan secara umum perubahan Perda RTRW Banten tersebut sebagai bentuk penyesuaian dengan aturan Pemerintah pusat tentang RTRW nasional yang baru,  juga dengan RTRW daerah perbatasan Banten yang juga ikut berubah seiring dengan perubahan RTRW Nasional tersebut.

 “Ini juga merupakan penyesuaian dengan kebijakan baru pemerintah pusat tentang ketersediaan pangan, yakni  Pemerintah pusat menambah kawasan-kawasan pertanian sebagai upaya untuk meningkatkan cadangan pangan Nasional,” ucap Hudaya.

Hudaya  menjelaskan terdapat sekitar 11 persen substansi perubahan pada RTRW Banten yang kini tengah dimintakan evaluasinya oleh Kemendagri tersebut dengan dominasi perubahan yang menyangkut perubahan tata ruang dan wilayah di daerah Selatan.

Menurut Hudaya, substansi perubahan sebesar itu didominasi di wilayah Selatan. “Di sana misalnya, adanya perubahan kawasan peruntukkan hutan dan perkebunan menjadi kawasan pertanian dan infrastruktur dan pemukiman tadi yang diungkapkan Pak Wagub,” imbuhnya.

Adapun dalam paparan Kemendagri sebelumnya, saat pembukaan rapat, yang diwakili oleh Direktur Sinkronisasi Pemerintah Daerah I Ditjen Bina Bangsa  Nyoto Suwigyono terungkap jika kedudukan Perda RTRW Banten hasil perubahan tersebut sangat kuat terhadap RTRW kabupaten dan kota. Disebutkan dia, semua peruntukan kawasan yang sudah diatur Pemerintah kabupaten dan kota di Banten harus disesuaikan dengan RTRW Banten hasil perubahan.

“Dalam hal RTRW kabupaten dan kota belum disesuaikan, maka peruntukkan kawasan mengacu kepada RTRW Provinsi hasil perubahan ini,” kata dia.(*/ril)

Post a Comment

0 Comments