Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy didampingi Ketua Bappeda Hudaya Latuconsina dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan Hadi Suryadi. (Foto: Istimewa) |
NET – Revisi atau perubahan Rencana Tata Ruang dan
Wilayah atau RTRW Provinsi Banten 2010-2030 menjadi perhatian Wakil Gubernur
Banten. Hal ini dibuktikan atas kehadiran Andika dalam rapat Kemendagri dengan
agenda Evaluasi Perda Perubahan atas Perda No 2/2011 tentang RTRW Provinsi
Banten 2010-2030 di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Sebelumnya,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengajukan kepada Kemendagri untuk
mengevaluasi perubahan Perda tersebut. Sebagai tahapan selanjutnya setelah
perubahan Perda tersebut disahkan DPRD Banten Juli 2017 lalu, sebelum perubahan
perda tersebut bisa diundangkan atau ditetapkan.
“Dalam perubahan
Perda ini diatur tentang Tata Ruang dan Wilayah yang menyangkut peruntukkan
bagi pembangunan infrastruktur dan kawasan baru di Banten, terutama di Selatan
yang kaitannya dengan upaya untuk menekan kesenjangan wilayah Selatan dan Utara
Banten. Sehingga kami, saya, dan Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim)
penuh perhatian dengan perubahan Perda
ini,” ujar Andika yang didampingi Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Banten Hudaya, usai rapat tersebut.
Turut hadir dari
Pemprov Banten mendampingi Andika, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Hadi Suryadi dan Kepala Biro Hukum Agus Mintono.
Dengan demikian,
kata Andika, pertumbuhan ekonomi lah yang sejatinya dikejar untuk diwujudkan Pemprov
Banten melalui perubahan Perda tentang RTRW tersebut, sesuai dengan rencana
pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Banten yang baru yakni RPJMD
2017-2022, yakni termuat dalam visi dan misi
pembangunan Provinsi Banten dibawah kepemimpinan Wahidin-Andika.
“Misalnya,
pembentukan tata ruang untuk infrastruktur tersebut menyangkut kebutuhan
jaringan jalan baru dengan segala penunjangnya seperti pemukiman atau kawasan baru.
Ini kan gilirannya akan memicu pertumbuhan ekonomi wilayah di sekitar jaringan
jalan baru tersebut. Seperti kita ketahui, di wilayah Selatan hal seperti ini
sangat dibutuhkan,” imbuhnya.
Hudaya
menambahkan secara umum perubahan Perda RTRW Banten tersebut sebagai bentuk
penyesuaian dengan aturan Pemerintah pusat tentang RTRW nasional yang baru, juga dengan RTRW daerah perbatasan Banten yang
juga ikut berubah seiring dengan perubahan RTRW Nasional tersebut.
“Ini juga merupakan penyesuaian dengan
kebijakan baru pemerintah pusat tentang ketersediaan pangan, yakni Pemerintah pusat menambah kawasan-kawasan
pertanian sebagai upaya untuk meningkatkan cadangan pangan Nasional,” ucap
Hudaya.
Hudaya menjelaskan
terdapat sekitar 11 persen substansi perubahan pada RTRW Banten yang kini
tengah dimintakan evaluasinya oleh Kemendagri tersebut dengan dominasi
perubahan yang menyangkut perubahan tata ruang dan wilayah di daerah Selatan.
Menurut Hudaya,
substansi perubahan sebesar itu didominasi di wilayah Selatan. “Di sana
misalnya, adanya perubahan kawasan peruntukkan hutan dan perkebunan menjadi
kawasan pertanian dan infrastruktur dan pemukiman tadi yang diungkapkan Pak
Wagub,” imbuhnya.
Adapun dalam
paparan Kemendagri sebelumnya, saat pembukaan rapat, yang diwakili oleh
Direktur Sinkronisasi Pemerintah Daerah I Ditjen Bina Bangsa Nyoto
Suwigyono terungkap jika kedudukan Perda RTRW Banten hasil perubahan tersebut
sangat kuat terhadap RTRW kabupaten dan kota. Disebutkan dia, semua peruntukan
kawasan yang sudah diatur Pemerintah kabupaten dan kota di Banten harus
disesuaikan dengan RTRW Banten hasil perubahan.
“Dalam hal RTRW
kabupaten dan kota belum disesuaikan, maka peruntukkan kawasan mengacu kepada
RTRW Provinsi hasil perubahan ini,” kata dia.(*/ril)
0 Comments