Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti: alhamdulillah. (Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com) |
NET - Meski belum
bisa menghirup udara bebas, Damayanti Wisnu Putranti, mantan anggota Komisi V
DPR RI, yang terlibat dalam kasus korupsi
pembangunan jalan di Suwesi dengan nilai total mencapai Rp 9,1 miliar
merasa lega.
Pasalnya, pada
Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-72, politikus dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat remisi selama tiga bulan. "
Alhamdullah pada tahun 2017 ini saya
mendapat dua remisi, yaitu satu bulan
pada Lebaran Idul Fitri dan tiga bulan pada
HUT RI,'' ujar Damayanti seusai
mendapat remisi di lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Tangerang, Banten, Kamis
(17/8/2017).
Sehingga, kata
dia, dengan dua remisi yang
diperolehnya, ditambah lagi dengan pengajuan pembebasan bersyarat (PB),
Damayanti yang divonis hukuman 4,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), Jakarta, dan sudah menjalani hukuman selama 18 bulan akan bebas murni
pada Februari 2018 nanti.
Lebih jauh
Damayanti mengaku mendapatkan remisi
dari pemerintah karena dirinya selalu
proaktif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk itu, kata dia, bagi mereka yang terlibat korupsi dan sedang
proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mau menjadi Justice
Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang mampu bekerja sama dengan penegak
hukum.
"Menjadi JC
ini bukan berarti kita menyeret orang
lain untuk jadi tersangka. Melainkan membuka secara terang benderang
bagaiman alur dari kasus itu," ungkap Damayanti dengan singkat.
Sementara itu,
pada HUT RI ke- 72 ini, tercatat
sebanyak 92.816 narapidana se-Indonesia
mendapat remisi. Dari jumlah tersebut, 90.372 orang di antaranya mendapat
remisi satu sampai enam bulan, sedangkan sisanya (2.444) bebas murni.
Menteri Hukum dan
HAM (Mengkumham) , Yosonna H Laoly mengatakan remisi yang diberikan kepada para
narapidana tersebut, merupakan reward atau penghargaan kepada warga binaan yang
berkelakuan baik. Sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan yang ada.
Karenanya, kata
Yosonna, bagi mereka yang bebas murni, harus benar-benar bisa kembali ke tengah
masyarakat dengan baik. Manfaatkan keterampilan yang dipeoleh di dalam Lapas
untuk berkarya, seperti membuat lukisan, ukiran, dan lainnya. (man)
0 Comments