Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terhukum Perkara Korupsi Damayanti, Merasa Lega Dapat Remisi

Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti: alhamdulillah.
(Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com) 
NET - Meski belum bisa menghirup udara bebas, Damayanti Wisnu Putranti, mantan anggota Komisi V DPR RI, yang terlibat dalam kasus korupsi  pembangunan jalan di Suwesi dengan nilai total mencapai Rp 9,1 miliar merasa lega.


Pasalnya, pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-72, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat remisi selama tiga bulan. " Alhamdullah pada tahun 2017  ini saya mendapat dua remisi,  yaitu satu bulan pada Lebaran Idul Fitri dan tiga bulan pada  HUT RI,'' ujar  Damayanti seusai mendapat remisi di lapangan Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Anak Wanita Tangerang, Banten, Kamis (17/8/2017).

Sehingga, kata dia,  dengan dua remisi yang diperolehnya, ditambah lagi dengan pengajuan pembebasan bersyarat (PB), Damayanti yang divonis hukuman 4,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dan sudah menjalani hukuman selama 18 bulan akan bebas murni pada  Februari 2018 nanti.

Lebih jauh Damayanti mengaku  mendapatkan remisi dari pemerintah karena dirinya  selalu proaktif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk itu, kata dia, bagi  mereka yang terlibat korupsi dan sedang proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mau menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang mampu bekerja sama dengan penegak hukum.

"Menjadi JC ini bukan berarti kita menyeret orang  lain untuk jadi tersangka. Melainkan membuka secara terang benderang bagaiman alur dari kasus itu," ungkap Damayanti dengan singkat.

Sementara itu, pada HUT RI ke- 72 ini,  tercatat sebanyak 92.816 narapidana  se-Indonesia mendapat remisi. Dari jumlah tersebut, 90.372 orang di antaranya mendapat remisi satu sampai enam bulan, sedangkan sisanya (2.444) bebas murni.

Menteri Hukum dan HAM (Mengkumham) , Yosonna H Laoly mengatakan remisi yang diberikan kepada para narapidana tersebut, merupakan reward atau penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik. Sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan yang ada.

Karenanya, kata Yosonna, bagi mereka yang bebas murni, harus benar-benar bisa kembali ke tengah masyarakat dengan baik. Manfaatkan keterampilan yang dipeoleh di dalam Lapas untuk berkarya, seperti membuat lukisan, ukiran, dan lainnya. (man)

Post a Comment

0 Comments