Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Susanto, Penabrak Hingga Tewas Divonis Rendah, Ibu Korban Pingsan

Rekan almarhum semasa hidup unjuk rasa di depan
pengadilan: minta hukum yang setimpal.  
(Foto: Istimewa)  
NET – Terdakwa Susanto, penabrak siswa SMK Yadika 4, Tangerang, mengakibatkan meninggal dunia, divonis 12 bulan penjara dan denda Rp 12 juta dan bila tidak mampu membayar, menjalani hukuman 2 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis yang diketuai oleh Syamsudin, SH tidak mewajibkan terdakwa menjalani hukuman.

Sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Tagerang, Selasa (8/8/2017) diwarnai dengan isak tangis keluarga dan unjuk rasa dari sejumlah murid, kawan-kawan korban semasih hidup. Bahkan ibu korban, setelah mendengar putusan yang rendah dan bahkan tidak diwajibkan dijalankan itu jatuh pingsan.

“Karena terdakwa orang kaya bisa membeli hukum. Orang kecil selalau menjadi korban,”  ujar ayah almarhum Ridho di ruang sidang di hadapan Hakim Syamsudin.

Belum cukup puas, sang ibu menuding majelis hakim. “Sidang dagelan. Anak saya sudah mati, hakim tidak punya hati.  Apakah semua itu harus berakhir dengan uang,” ujar  Ety, ibu almarhum Ridho ketika sadar.

Meski sudah diupayakan agar diam oleh suaminya, Ny. Ety tetap berteriak berteriat. “Kemana saya harus cari keadilan kalau hakim saja tidak bisa memberi ke adilan. Ridho tunggu mama di sana ya, Nak" ujar Ibu Ridho di peluk suaminya sambil ditenangkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Fajar Said, SH menyebutkan petistiwa itu terjadi sekitat bulan Maret 2017 ketika almarhum hendak berangkat ke sekolah. Ridho akan brangkat sekolah mengendarai sepeda motor vixsion ditabrak terdakwa Susanto di Lampu Merah Jalan Raya Serpong, dekat  Taman Makam Pahlawan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),  sekitar jam 06:00 WIB. Akibat tabrakan tersebut, nyawa Ridho tidak dapat tertolong lagi.

Akibat perbuatan tersebut, Jaksa Fajar menuntut terdakwa Susanto karena  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 310 dan pasal 330 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, terdakwa dituntut 1 tahun penjara  denda Rp 12 juta. Atau kurungan 2 bulan. Namun, pidana tidah harusdi jalani.

Sedangkan vonis majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Susanto terbukti dengan pasal yang sama. Hukuman yang djatuhkan majelis hakim pun sama dengan tuntutan Jaksa Fajar.

Atas putusan tersebut, pihak keluarga akan mengajukan banding sedangkan jaksa masih pikir-pikir. (ril)

Post a Comment

0 Comments