Rekan almarhum semasa hidup unjuk rasa di depan pengadilan: minta hukum yang setimpal. (Foto: Istimewa) |
NET – Terdakwa
Susanto, penabrak siswa SMK Yadika 4, Tangerang, mengakibatkan meninggal dunia,
divonis 12 bulan penjara dan denda Rp 12 juta dan bila tidak mampu membayar,
menjalani hukuman 2 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis yang diketuai
oleh Syamsudin, SH tidak mewajibkan terdakwa menjalani hukuman.
Sidang yang
berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Tagerang, Selasa (8/8/2017) diwarnai dengan
isak tangis keluarga dan unjuk rasa dari sejumlah murid, kawan-kawan korban
semasih hidup. Bahkan ibu korban, setelah mendengar putusan yang rendah dan
bahkan tidak diwajibkan dijalankan itu jatuh pingsan.
“Karena terdakwa
orang kaya bisa membeli hukum. Orang kecil selalau menjadi korban,” ujar ayah almarhum Ridho di ruang sidang di
hadapan Hakim Syamsudin.
Belum cukup puas,
sang ibu menuding majelis hakim. “Sidang dagelan. Anak saya sudah mati, hakim
tidak punya hati. Apakah semua itu harus
berakhir dengan uang,” ujar Ety, ibu almarhum
Ridho ketika sadar.
Meski sudah
diupayakan agar diam oleh suaminya, Ny. Ety tetap berteriak berteriat. “Kemana
saya harus cari keadilan kalau hakim saja tidak bisa memberi ke adilan. Ridho
tunggu mama di sana ya, Nak" ujar Ibu Ridho di peluk suaminya sambil ditenangkan.
Sebelumnya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Fajar Said, SH
menyebutkan petistiwa itu terjadi sekitat bulan Maret 2017 ketika almarhum
hendak berangkat ke sekolah. Ridho akan brangkat sekolah mengendarai sepeda
motor vixsion ditabrak terdakwa Susanto di Lampu Merah Jalan Raya Serpong,
dekat Taman Makam Pahlawan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sekitar jam 06:00 WIB. Akibat tabrakan
tersebut, nyawa Ridho tidak dapat tertolong lagi.
Akibat perbuatan
tersebut, Jaksa Fajar menuntut terdakwa Susanto karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
pasal 310 dan pasal 330 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan. Oleh karena itu, terdakwa dituntut 1 tahun penjara denda Rp 12 juta. Atau kurungan 2 bulan.
Namun, pidana tidah harusdi jalani.
Sedangkan vonis majelis
hakim menyatakan perbuatan terdakwa Susanto terbukti dengan pasal yang sama. Hukuman
yang djatuhkan majelis hakim pun sama dengan tuntutan Jaksa Fajar.
Atas putusan
tersebut, pihak keluarga akan mengajukan banding sedangkan jaksa masih
pikir-pikir. (ril)
0 Comments