Junaidi: tetap menerima pengaduan. (Foto: Istimewa) |
NET - Nasib para komisioner Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) boleh dibilang
menyedihkan karena meski sudah bekerja selama delapan bulan tapi belum menerima
uang kerhormatan atau honor. “Meski kita
belum terima gaji tapi tetap bekerja
seperti biasa,” ujar Wakil Ketua BPSK Tangsel Junaidi kepada wartawan,
Selasa (22/8/2017).
Junaidi
mengatakan BPSK dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dengan turunan Keppres nomor 38 tahun 2012 tentang Pembentukan BPSK
pada Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan,Kota Probolinggo,
dan Kota Tangerang Selatan serta Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor 622/V-DAG/KEP/3/2014 tentang
Pengangkatan anggota BPSK pada Pemerintah Kota Tangsel. Pada salah satu poinnya di dalam Keppres itu
berbunyi membebankan kepada APBD Kota Tangsel untuk membiayai BPSK Tangsel baik
Operasional, Sekrerariat, dan Hakim 'Ad Hock' BPSK.
Namun, kata
Junaidik sejak diberlakukannya Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN)
nomor 32 tahun 2016, BPSK Kota Tangsel dipaksa mengikuti aturan tersebut, yakni
biaya operasional, honor majelis, dan lain lain menjadi beban Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten.
Padahal, menurut
Wakil Ketua BPSK Tangsel Junaidi, seharusnya BPSK mengacu kepada UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yangg tidak berkaitan langsung dengan UU ASN no.32 tersebut, yakni dua
per tiga majelis 'ad hock' BPSK terdiri atas profesional dibidangnya.
Junaidi
mengatakan tarik menarik pada kondisi perundang-undangan tersebut mengakibatkan
hampir lumpuhnya BPSK Tangsel karena unsur majelis yang berasal dari Pegawai
Negeri Sipil (PNS) terlihat 'ogah-ogahan' menjalankan fungsinya sebagai hakim di
BPSK.
Ditambahkan
Junaidi, dampak lain dengan adanya peralihan perturan itu adalah dibekukannya
BPSK di Kabupaten Tangerang.
Tetapi yang
mengejutkan, imbuh Junaidi, majelis persidangan dari unsur swasta masih
menerima pengaduan dan menjalankan persidangan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Terkait dengan
dinamika yang terjadi akibat tidak sinkronnya payung hukum atas hal-hal yang
melandasi eksistensi BPSK, Junaidi mengungkapkan pihak BPSK Tangsel telah
melayangkan surat ke Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten.
Namun, menurutnya,
hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari para pihak terkait.
Bahkan, ketika wartawan mencoba
melakukan konfirmasi dengan Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah melalui
WhastApp (WA) belum memberikan penjelasannya.
"Kami sudah
berkirim surat sejak awal tahun meminta hak kami untuk dibayarkan kepada
Pemprov Banten baik melalui, Gubernur, Kadis Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Indag) Banten dan DPRD Provinsi Banten, tapi sampai sekarang masih tidak jelas
kapan honorer kami dibayarkan," uap
Junaidi selaku Wakil Ketua BPSK Tangsel. (*/ril)
0 Comments