Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Semangat Kerja BPSK Tangsel Tinggi, Meski 8 Bulan Belum Terima Honor

Junaidi: tetap menerima pengaduan.
(Foto: Istimewa)  
NET  - Nasib para komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) boleh dibilang menyedihkan karena meski sudah bekerja selama delapan bulan tapi belum menerima uang kerhormatan atau honor.  “Meski kita belum terima gaji tapi tetap  bekerja seperti biasa,” ujar Wakil Ketua BPSK Tangsel Junaidi kepada wartawan, Selasa (22/8/2017).

Junaidi mengatakan BPSK dibentuk berdasarkan Undang-Undang  (UU) No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan turunan Keppres nomor 38 tahun 2012 tentang Pembentukan BPSK pada Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan,Kota Probolinggo, dan Kota Tangerang Selatan serta Keputusan Menteri Perdagangan RI  nomor 622/V-DAG/KEP/3/2014 tentang Pengangkatan anggota BPSK pada Pemerintah Kota Tangsel.  Pada salah satu poinnya di dalam Keppres itu berbunyi membebankan kepada APBD Kota Tangsel untuk membiayai BPSK Tangsel baik Operasional, Sekrerariat, dan Hakim 'Ad Hock' BPSK.

Namun, kata Junaidik sejak diberlakukannya Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 32 tahun 2016, BPSK Kota Tangsel dipaksa mengikuti aturan tersebut, yakni biaya operasional, honor majelis, dan lain lain menjadi beban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Padahal, menurut Wakil Ketua BPSK Tangsel Junaidi, seharusnya BPSK mengacu kepada  UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yangg tidak berkaitan langsung dengan UU ASN no.32 tersebut, yakni dua per tiga majelis 'ad hock' BPSK terdiri atas profesional dibidangnya.

Junaidi mengatakan tarik menarik pada kondisi perundang-undangan tersebut mengakibatkan hampir lumpuhnya BPSK Tangsel karena unsur majelis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlihat 'ogah-ogahan' menjalankan fungsinya sebagai hakim di BPSK.

Ditambahkan Junaidi, dampak lain dengan adanya peralihan perturan itu adalah dibekukannya BPSK di Kabupaten Tangerang.

Tetapi yang mengejutkan, imbuh Junaidi, majelis persidangan dari unsur swasta masih menerima pengaduan dan menjalankan persidangan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Terkait dengan dinamika yang terjadi akibat tidak sinkronnya payung hukum atas hal-hal yang melandasi eksistensi BPSK, Junaidi mengungkapkan pihak BPSK Tangsel telah melayangkan surat ke Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten.

Namun, menurutnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari para pihak terkait. Bahkan, ketika wartawan  mencoba melakukan konfirmasi dengan Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah melalui WhastApp (WA) belum memberikan penjelasannya.

"Kami sudah berkirim surat sejak awal tahun meminta hak kami untuk dibayarkan kepada Pemprov Banten baik melalui, Gubernur, Kadis Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Banten dan DPRD Provinsi Banten, tapi sampai sekarang masih tidak jelas kapan honorer kami dibayarkan,"  uap Junaidi selaku Wakil Ketua BPSK Tangsel. (*/ril)


Post a Comment

0 Comments