Para pekerja sedang melakukan penyelesaian akhir bangunan untuk mini market di Desa Rajeg Mulya. (Foto: Istimewa/pr) |
NET - Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, H Jaenal
Mustakim, berang mendengar mini market dibangun tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saya mengimbau
kepada pemilik bangunan yang ada di Kecamatan Rajeg agar melengkapi izin dan bila
tidak, saya akan bongkar sesuai Peratuan Daerah (Perda) yang berlaku,” ujar Mustakim
menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (24/8/2017).
Mustakim akan menurunkan
tim untuk mengecek bangunan mini market yang sudah jadi tanpa di lengkapi
perijinan itu. Bagi pengembang yang
belum mengurus izin secepatnya. Ikutin peraturan yang berlaku. “Sudah tidak
jamanya lagi membangun tempat usaha tidak dilengkapi perijinan,” tutur Mustakim.
Bagi pemilik
bangunan perorangan, kata Mustakim, yang belum mengurus perijinan secepatnya di
lengkapi surat ijinya. “Saya tidak pandang
siapa pun pemilik bangunan yang tidak memiliki ijin, saya akan bongkar,”
ucap Kasatpol PP Rajeg itu.
Selain mini
market, dari pantauan di lapangan, bangunan
untuk klinik yang ada di Desa Rajeg Mulya, sudah hampir 2 bulan bangunan belum
juga ada IMB.
Berkaitan dengan
hal tersebut, Kepal Seksi Ekonomi Pembangunan (Kasi Ekbang) Kecamatan Rajeg Ansori mengatakan
masalah perijinanya langsung ke Pemerintah Daerag (Pemda). “Kami di sini hanya
menangani bangunan Perumahan yang menyalahi aturan keperuntukanya,” ujar Ansori.
Masalah perijinan
3 bangunan mini market yang ada di Desa Rajeg Mulya, Ansori, mengaku tidak tahu. Biasanya
kepengirusan perijinan langsung ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Atap (BPMPTSA) di Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Bangunan yang ada
di Kampung Ceger, Rt 03/07 untuk Indomaret.
Sampai bangunan sudah siap ditempati belum juga ada plang IMB. Bangunan ini berdiri di pinggir kali Cirarap
atau yang sudah dikenal kali hitam.
Sedangkan
bangunan yang di depan Perumahan Kota Bumi 6 samping Rumah Kepala Desa Sobri
tanahnya milik Koh Edi, masuk Rt 03/04
bangunan supermaket alfamart, juga belum ada perijinanya. Di Rt 04/02 itu
juga ada bangunan Indomaret, bangunan itu di atas tanah Wahab, mantan Kepala Desa Rajeg mulya dan
orang tua Kepala Desa Sobri Baehaki. (*/pr)
0 Comments