Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Satpol PP Rajeg Akan Bongkar Bangunan Mini Market Tanpa IMB

Para pekerja sedang melakukan penyelesaian akhir bangunan
untuk mini market di Desa Rajeg Mulya.  
(Foto: Istimewa/pr)   
NET - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, H Jaenal Mustakim, berang mendengar mini market dibangun tanpa dilengkapi  Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Saya mengimbau kepada pemilik bangunan yang ada di Kecamatan Rajeg agar melengkapi izin dan bila tidak, saya akan bongkar sesuai Peratuan Daerah (Perda) yang berlaku,” ujar Mustakim menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (24/8/2017).

Mustakim akan menurunkan tim untuk mengecek bangunan mini market yang sudah jadi tanpa di lengkapi perijinan itu.  Bagi pengembang yang belum mengurus izin secepatnya. Ikutin peraturan yang berlaku. “Sudah tidak jamanya lagi membangun tempat usaha tidak dilengkapi perijinan,” tutur Mustakim.

Bagi pemilik bangunan perorangan, kata Mustakim, yang belum mengurus perijinan secepatnya di lengkapi surat ijinya. “Saya tidak pandang  siapa pun pemilik bangunan yang tidak memiliki ijin, saya akan bongkar,” ucap Kasatpol PP Rajeg itu.

Selain mini market,  dari pantauan di lapangan, bangunan untuk klinik yang ada di Desa Rajeg Mulya, sudah hampir 2 bulan bangunan belum juga ada IMB.  

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepal Seksi Ekonomi Pembangunan (Kasi   Ekbang) Kecamatan Rajeg Ansori mengatakan masalah perijinanya langsung ke Pemerintah Daerag (Pemda). “Kami di sini hanya menangani bangunan Perumahan yang menyalahi aturan keperuntukanya,”  ujar Ansori.

Masalah perijinan 3 bangunan mini market yang ada di Desa Rajeg  Mulya, Ansori, mengaku tidak tahu. Biasanya kepengirusan perijinan langsung ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (BPMPTSA) di Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Bangunan yang ada di Kampung Ceger,  Rt 03/07 untuk Indomaret. Sampai bangunan sudah siap ditempati belum juga ada plang IMB.  Bangunan ini berdiri di pinggir kali Cirarap atau yang sudah dikenal kali hitam.

Sedangkan bangunan yang di depan Perumahan Kota Bumi 6 samping Rumah Kepala Desa Sobri tanahnya milik Koh Edi, masuk Rt 03/04  bangunan supermaket alfamart, juga belum ada perijinanya. Di Rt 04/02 itu juga ada bangunan Indomaret, bangunan itu di atas tanah  Wahab, mantan Kepala Desa Rajeg mulya dan orang tua Kepala Desa Sobri Baehaki. (*/pr)


Post a Comment

0 Comments