Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perkara Anak Jeremy Thomas, Awal September 2017 Disidangkan

Jaksa Agus Kurniawan dkk: berkas perkara sedang dipelajari.
(Foto: Istiewa/pr) 
NET – Tersangka Axel Mettiu, 25, anak artis Jeremy Thomas, perkaranya dilimpahkan ke Kejaksan Negeri Tangerang. Tersangka Exel Mettiu hadir di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang, Kamis (24/8/2017) sore.

Pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta, Polda Metro Jaya,  ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk disidangkan di pengadilan.

Jaksa yang bertindak se bagai JPU yakni Ikbal Hadjarati SH dan  Agus Kurniawan, SH. Jaksa Ikbal mengatakan berkas perkara yang sudah diterima kini sedang di pelajari. “Setelah dipelajari dan tidak ada masalah akan disusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ikbal.

Perkara yang menjerat Axel Mettiu ketika umat islam sedang menjalankan ibadahpuasa. Axel saat pelimpahan bersama 7 orang tersangka. Barang bukti pesitropika yang disita dari Zaskia. Para tersangka dijerat pasal 61 ayat ( 1), pasal 62, dan pasal 60  Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Ancamn hukuman paling tinggi yakni pasal 61 yang mencapai  10 tahun penjara denda Rp 1 miliar.

“Dalam waktu dua pekan ke depan (awal September 2017-red), insya Allah perkaranya sudah disidangkan di pengadilan,” tutur Jaksa Agus Kurniawan. (*/pr)

Post a Comment

0 Comments