Jaksa Agus Kurniawan dkk: berkas perkara sedang dipelajari. (Foto: Istiewa/pr) |
NET – Tersangka
Axel Mettiu, 25, anak artis Jeremy Thomas, perkaranya dilimpahkan ke Kejaksan
Negeri Tangerang. Tersangka Exel Mettiu hadir di kantor Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang,
Kamis (24/8/2017) sore.
Pelimpahan berkas
perkara, barang bukti, dan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Bandara
Soekarno Hatta, Polda Metro Jaya, ke
Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk disidangkan di pengadilan.
Jaksa yang
bertindak se bagai JPU yakni Ikbal Hadjarati SH dan Agus Kurniawan, SH. Jaksa Ikbal mengatakan
berkas perkara yang sudah diterima kini sedang di pelajari. “Setelah dipelajari
dan tidak ada masalah akan disusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,”
ujar Ikbal.
Perkara yang
menjerat Axel Mettiu ketika umat islam sedang menjalankan ibadahpuasa. Axel
saat pelimpahan bersama 7 orang tersangka. Barang bukti pesitropika yang disita
dari Zaskia. Para tersangka dijerat pasal 61 ayat ( 1), pasal 62, dan pasal 60 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Ancamn hukuman paling tinggi
yakni pasal 61 yang mencapai 10 tahun
penjara denda Rp 1 miliar.
“Dalam waktu dua
pekan ke depan (awal September 2017-red), insya Allah perkaranya sudah
disidangkan di pengadilan,” tutur Jaksa Agus Kurniawan. (*/pr)
0 Comments