Ketua DPD Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah: pertahankan anggota dewan yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa) |
NET – Kader Partai
Golkar Kota Tangerang Oman Jumansyah dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT)
Banten atas pengajuan gugatan banding terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah
(DPD) Banten Ratu Tatu Chasanah. Atas kemenangan ini Oman Djumansya berpeluang
mengganti Dessy Yusandy sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.
“Ya, kita
mendapat Risalah Pemberitahuan Putusan Banding Pengadilan Negeri Serang
kemarin,” ujar Aris Purnomohadi, SH MH kepada Tangerangnet.com, Sabtu
(26/8/20117) malam.
Aris Purnomohadi
adalah penasihat hukum Oman Jumansyah dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum
yang dilayangkan kepada Ketua DPD Golkar Banten yang tetap mempertahankan Dessy
sebagai anggota DPRD Banten meski sudah pernah tersangkut kasus hukum tentang
tindak pidana korupsi.
Dalam relas
tersebut, Pengadilan Tinggi Banten menerima permohonan banding yang diajukan
Oman Jumansyah melalui penasih hukum Aris Purnomohadi dengan No. 51/PDT/2017/PT.BTN
tertanggal 21 Juli 2017. Dalam amar ber bunyi menerima permohonan banding dari
kuasa hukum pembanding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor
52/Pdt.G/PN. Srg tertanggal 24 November
2016. Isinya, Pengadilan Negeri Serang berwenang untuk memeriksa dan mengadili
perkara No. 52/Pdt.G/PN. Srg.
Saat sidang di PN
Serang kader Partai Golkar Kota Tangerang Oman Jumansyah, 51, terhadap
Ketua Dwan Pimpinan Daerah (DPD) Banten Golkar Ratu Tatu Chasanah yang mulai
digelar di PN Serang, Kamis (30/6/2016), majelis hakim diketuai oleh Epiyanto,
SH. Dalam sidang tersebut, tergugat tiga Dessy Yusandi, anggota DPRD Banten
mangkir alias tidak datang.
Atas putusan
banding tersebut, Oman menyatakan dalam organisasi partai politik yakni Golkar
harus ditegakkan aturan yang berlaku.
Kalau memang kader Golkar yang menjadi anggota dewan kemudian tersangkut
perkara tindakan pidana korupsi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus
mengunduurkan diri atau diberhentikan oleh partai dalam hal ini DPD Golkar
Banten.
“Saya terus
terang, tidak berharap menjadi anggota dewan. Namun, bila memang itu sudah
menjadi hak saya, partai harus memberikan dengan suka rela,” tutur Oman yang
menjadi pengusaha restoran tersebut. (ril)
0 Comments