Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Oman, Kader Partai Menangkan Gugat Banding Ketua DPD Golkar Banten

Ketua DPD Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah: pertahankan anggota  
dewan yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
(Foto: Istimewa)  
NET – Kader Partai Golkar Kota Tangerang Oman Jumansyah dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas pengajuan gugatan banding terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Banten Ratu Tatu Chasanah. Atas kemenangan ini Oman Djumansya berpeluang mengganti Dessy Yusandy sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.

“Ya, kita mendapat Risalah Pemberitahuan Putusan Banding Pengadilan Negeri Serang kemarin,” ujar Aris Purnomohadi, SH MH kepada Tangerangnet.com, Sabtu (26/8/20117) malam.

Aris Purnomohadi adalah penasihat hukum Oman Jumansyah dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan kepada Ketua DPD Golkar Banten yang tetap mempertahankan Dessy sebagai anggota DPRD Banten meski sudah pernah tersangkut kasus hukum tentang tindak pidana korupsi.

Dalam relas tersebut, Pengadilan Tinggi Banten menerima permohonan banding yang diajukan Oman Jumansyah melalui penasih hukum Aris Purnomohadi dengan No. 51/PDT/2017/PT.BTN tertanggal 21 Juli 2017. Dalam amar ber bunyi menerima permohonan banding dari kuasa hukum pembanding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 52/Pdt.G/PN. Srg  tertanggal 24 November 2016. Isinya, Pengadilan Negeri Serang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara No. 52/Pdt.G/PN. Srg.

Saat sidang di PN Serang  kader Partai Golkar  Kota Tangerang Oman Jumansyah, 51, terhadap Ketua Dwan Pimpinan Daerah (DPD) Banten Golkar Ratu Tatu Chasanah yang mulai digelar di PN Serang, Kamis (30/6/2016), majelis hakim diketuai oleh Epiyanto, SH. Dalam sidang tersebut, tergugat tiga Dessy Yusandi, anggota DPRD Banten mangkir alias tidak datang.

Atas putusan banding tersebut, Oman menyatakan dalam organisasi partai politik yakni Golkar harus ditegakkan aturan  yang berlaku. Kalau memang kader Golkar yang menjadi anggota dewan kemudian tersangkut perkara tindakan pidana korupsi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus mengunduurkan diri atau diberhentikan oleh partai dalam hal ini DPD Golkar Banten.

“Saya terus terang, tidak berharap menjadi anggota dewan. Namun, bila memang itu sudah menjadi hak saya, partai harus memberikan dengan suka rela,” tutur Oman yang menjadi pengusaha restoran tersebut. (ril) 

Post a Comment

0 Comments