Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Siswa Zonasi Tidak Tertampung, Pemkab Tangerang Bangun Sekolah

Salah satu SMP Negeri yang ada di Kabupaten Tangeerang.
(Foto: Istimewa)    
NET - Melihat berbagai masalah yang  terjadi di daerah, terkait dengan adanya sistem zonasi yang diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Pemerintah Pusat , Pemerintah Kabupaten (Permkab) Tangerang akan melakukan penambahan sekolah di tiap kecamatan di wilayahnya.

''Kami akan melakukan penambahan sekolah di tiap kecamatan," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan, Rabu (12/7/2017).

Pasalnya, kata Zaki, dengan sistem zonasi,  tentu  banyak siswa didik sekolah yang ingin melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tidak tertampung. Hal ini mengingat jumlah sekolahnya di tiap kecamatan  terbatas.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, jumlah SMPN  di daerah itu hanya satu sekolah. Sementara siswa yang ingin masuk berasal dari lima kelurahan. "Dengan  satu sekolah, tentu siswa yang bisa ditampung hanya dari dua kelurahan. Lalu mereka yang dari tiga kelurahan lainnya bagaimana," tutur Ahmed Zaki mengungkapkan.

Karenanya, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan para camat guna membicarakan masalah tersebut. Mengingat penambahan sekolah itu harus disesuaikan dengan kepadatan penduduk.  "Ya bagi penduduknya yang banyak, tentu penambahan sekolahnya juga harus lebih," uccap Zaki meyakinkan.

Dan untuk mendukung hal itu, Ahmad Zaki meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) agar membuka penerimaan guru atau calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  guna mengisi kekosongan pada penambahan sekolah-sekolah tersebut.

''Penerimaan CPNS itu perlu untuk mengisi  di penambahan sekolah-sekolah tersebut,'' kata dia.

Ahmed Zaki  yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republi Indonesia (DPR-RI) menjelaskan terjadinya berbagai permasalahan di tengah masayarakat terkait dengan  PPDB yang mengunakan sistem zonasi, seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 17/2017, selain karena tidak didahului sosialisasi yang cukup, juga karena keberadaan sekolah di daerah belum mencukupi.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Tangerang yang jumlah lulusan siswa  Sekolah Dasar (SD)  mencapai 50 ribu lebih orang. Sedangkan jumlah sekolahnya hanya sekitar 70-an. ''Dengan jumlah sekolah 70, tentu hanya bisa menampung 30 ribu siswa. Sementara sisanya yang 20 orang, tidak tertampung," kata Ahmad Zaki.

Itulah yang menjadi permasalahan ditengah masyarakat. Mengingat rasio siswa  SD yang lulus dengan jumlah  SMPN yang ada masih jomplang atau tidak berimbang. (man)

Post a Comment

0 Comments