Catatan petugas dengan tinta merah pada berkas untuk pembayaran pejak kendaraan. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET – Warga
kecewa dengan pelayanan yang dilakukan oleh petugas Samsat (Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap) Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (14/7/2017). Dengan alasan
masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembayaran kendaraan bermotor roda dua
tidak dapat dilayani.
“Wah, saya kecewa
berat. Mau bayar pajak kendaraan dipersulit. Sekarang ini kan untuk mendapatkan
proses KTP baru memang sulit. Kenapa bayar pajak sulit juga,” ujar Suhartono
kepada Tangerangnet.com.
Suhartono
sebelumnya dengan semangat untuk datang ke kantor Samsat Ciledug yang berlokasi di Jalan Raden Fatah Blok
Lebang Baru No.9, RT 03 RW.10, Sudimara
Barat., Ciledug, Kota Tangerang. “Niat saya kan baik sebagai warga harus taat
membayar pajak. Eh...mau bayar ditolak karena masa berlaku KTP sudah
kadaluarsa,” tutur Suhartono, warga Kelurahan Panunggungan Utara, Kecamatan
Pinang.
Menurut
Suhartono, ketika datang ke kantor Samsat Ciledug pelayanan masih normal. “Beli
formulir lalu oleh petugas digesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah berkas
masuk ke loket pembayaran, baru diberi tahu belum bisa dilayani,” ungkap
Suhartono yang bayar kendaraan bermotor roda dua.
Petugas Samsat,
kata Suhartono, meminta dirinya agar pulang ke rumah untuk memperbaharui KTP. “Datang
lagi ke sini kalau sudah ada KTP baru atau resi yang dilengkapi dengan KK
(Kartu Keluarga-red),” ucap Suhartono meniru petugas.
Atas penolakan
tersebut, Suhartono mengaku malas balik lagi untuk datang ke kantor Samsat
untuk bayar pajak. “Malas ah datang ke situ lagi. Biarin saja, saya tidak bayar
pajak,” tukas Suhartono seperti orang marah.
Atas peristiwa
itu, saat berita ini akan ditayangkan belum dapat dikonfirmasi karena petugas
sudah pada pulang. “Bapak datang sudah kesorean. Sebentar lagi juga maghrib,”
ujar petugas yang ada di Samsat. (*/ril)
0 Comments