Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Ada 68 ASN Mangkir, Walikota Siapkan Sanksi Berat

Kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang: masih ada
yang belum masuk kerja pada hari pertamat.
(Foto: Istimewa)  
NET – Sedikitnya 68 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah, Senin (3/7/2017) mangkir alias tidak masuk kantor.

Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya tidak memberikan keterangan alasan tidak masuk kantor. Sedangkan  40 orang lainnya mengikuti pendidikan dan pelatihan kepegawaian di Provinsi Banten, 15 cuti hamil, delapan sakit, dan satu orang  karena menjaga anaknya sakit yang dirawat di rumah sakit.

"Bagi keempat orang yang tidak masuk tanpa keterangan ini, kami akan lihat dulu kenapa mereka mangkir," ujar Ahmad Lutfi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDA) Kota Tangerang.

Apabila, kata dia, mereka tidak masuk karena sengaja bolos, tentu akan dikenakan sanksi  sesuai Undang-Undang ASN. Namun demikian, sebelum sanksi diberikan, keempat orang ASN tersebut akan dipanggil terlebih dahulu untuk memberikan ketetangan kenapa  tidak masuk pada hari pertama kerja.

"Mereka akan kami panggil untuk diimintain keterangan. Apabila dalam keterangan itu mereka sengaja bolas, pasti akan dijatuhi sanksi yang berat," tutur Lutfi menjanjikan.

Menyikapi hal itu, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya tidak akan memtolerir setiap ASN yang mangkir pada hari pertama kerja. Pasalnya, kata dia, liburan lebaran Idul Fitri yang diberikan oleh Pemerintah kepada mereka sudah cukup pangjang, yaitu dari 23 Juni sampai 3 Juli 2017.

"Seharusnya hari ini (kemarin) seluruh ASN sudah masuk. Karena libur mereka cukup panjang," ujar Arief R. Wismansyah.

Dan apabila ditemukan ASN yang mangkir, tambah dia, tentu   akan dijatuhi sanksi  berat  hingga ke pemotongan tunjangan daerah sebesar dua persen. (man)

Post a Comment

0 Comments