Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ekonomi Lesu, Angkot Di Tangerang Belum Mampu Ber-AC

Angkutan Umum yang melintas di jalan raya dengan pintu
terbuka dan belum dilengkapi  dengan alat pendingin (AC).
(Foto: Istimewa)  
NET - Pemerintah Kabupaten dan Kota Tangerang belum bisa merespon Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 tahun 2015, tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang harus dilengkapi sengan sistem pendingin udara atau air conditioner (AC).

''Kami belum bisa merespon Peraturan Menteri Perhubungan  yang menargetkan angkutan kota  harus sudah dilengkapi dengan AC paling lambat 2018, karena kondisi perekonomian para pemilik atau pengusaha  angkutan  sedang lesu," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang  Bambang Mardi Santosa kepada wartawan, Kamis (13/7/2017).

Selain itu, kata Bambang, peraturan angkutan kota menggunakan AC, tidak masuk dalam  kultur masyarakat  Kabupaten Tangerang, yang mayoritas mabuk bila mengendarai angkutan yang dilengkapi dengan pendingin udara. ''Kami belum bisa merespon peraturan itu, karena belum bisa di terapkan di Kabupaten Tangerang,''  kata dia.

Oleh karena itu, kata Bambang, pihaknya masih akan   mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), yang menerapkan pelarangan merokok di atas angkutan kota. Dan apabila Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Perhubungan, akan menerapkan setiap angkutan Kota ber AC, lebih baik keluarkan terlebih dahulu aturan masa oprasi angkutan.

''Di Indonesia ini, termasuk Kabupaten Tangerang, banyak angkutan kota yang usianya sudah uzur, sehingga bila dipasang AC, akan bermasalah pada mesin angkutan itu,'' ungkap Bambang.

Sejurus juga dengan Kepala Dinas Perhububgan Kota Tangerang, Saeful Rohman. Ia mengatakan Kota Tangeranh belum bisa menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan karena kondisi pemilik atau pengusaha angkutan kota sedang lesu.

Namun demimian, kata Saeful, pihaknya akan tetap mensosialisakan hal tersebut kepada para pemilik atau pengusaha angkutan. ''Saya wajib untuk  mensosialisasikan peraturan itu. Masalah dipraktekan atau tidak, saya serahkan kepada para pelaku angkutan Kota,'' tutur Saeful.

Saeful maupun Bambang menjelasakan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan itu, sifatnya anjuran. Dengan demikian,  tidak akan dikenakan sanksi bagi mereka yang tidak melakukannya. ''Ini bentuknya hanya Peragaturan Menteri, bukani Peraturan Pemerintah atau Presiden, yang wajib ditaati,” ucap Bambang menegaskan. (man)

Post a Comment

0 Comments