Angkutan Umum yang melintas di jalan raya dengan pintu terbuka dan belum dilengkapi dengan alat pendingin (AC). (Foto: Istimewa) |
''Kami belum bisa
merespon Peraturan Menteri Perhubungan
yang menargetkan angkutan kota
harus sudah dilengkapi dengan AC paling lambat 2018, karena kondisi
perekonomian para pemilik atau pengusaha
angkutan sedang lesu," ujar
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa kepada wartawan, Kamis
(13/7/2017).
Selain itu, kata
Bambang, peraturan angkutan kota menggunakan AC, tidak masuk dalam kultur masyarakat Kabupaten Tangerang, yang mayoritas mabuk
bila mengendarai angkutan yang dilengkapi dengan pendingin udara. ''Kami belum
bisa merespon peraturan itu, karena belum bisa di terapkan di Kabupaten
Tangerang,'' kata dia.
Oleh karena itu,
kata Bambang, pihaknya masih akan
mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), yang menerapkan pelarangan
merokok di atas angkutan kota. Dan apabila Pemerintah pusat, dalam hal ini
Menteri Perhubungan, akan menerapkan setiap angkutan Kota ber AC, lebih baik
keluarkan terlebih dahulu aturan masa oprasi angkutan.
''Di Indonesia
ini, termasuk Kabupaten Tangerang, banyak angkutan kota yang usianya sudah
uzur, sehingga bila dipasang AC, akan bermasalah pada mesin angkutan itu,'' ungkap
Bambang.
Sejurus juga
dengan Kepala Dinas Perhububgan Kota Tangerang, Saeful Rohman. Ia mengatakan
Kota Tangeranh belum bisa menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan karena
kondisi pemilik atau pengusaha angkutan kota sedang lesu.
Namun demimian,
kata Saeful, pihaknya akan tetap mensosialisakan hal tersebut kepada para
pemilik atau pengusaha angkutan. ''Saya wajib untuk mensosialisasikan peraturan itu. Masalah
dipraktekan atau tidak, saya serahkan kepada para pelaku angkutan Kota,'' tutur
Saeful.
Saeful maupun
Bambang menjelasakan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan itu,
sifatnya anjuran. Dengan demikian, tidak
akan dikenakan sanksi bagi mereka yang tidak melakukannya. ''Ini bentuknya
hanya Peragaturan Menteri, bukani Peraturan Pemerintah atau Presiden, yang
wajib ditaati,” ucap Bambang menegaskan. (man)
0 Comments