Sejumlah pengemudi angkutan aplikasi online di pinggir jalan. (foto: Istimewa) |
NET - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang akan terus melakukan
penertiban terhadap angkutan umum, khususnya aplikasi online yang parkir di
sembarang tempat. Pasalnya, keberadaan mereka selama ini sangat menggangu
kepentingan masyarakat umum.
Seperti yang terjadi di beberapa
titik di Kota Tangerang, di antaranya, Stasiun Tanah Tinggi, Stasiun Batuceper,
dan kawasan sekitar Tangerang City Mall. Taksi dan ojek online kerap parkir di
sembarang tempat untuk mencari penumpang. '"Penertiban ini akan terus kami lakukan, karena keberadaan mereka sudah
sangat menggangu, yaitu parkir di sembarang tempat, seperti di trotoar dan pelarangan
parkir lainnya,'' ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rochman,
Senin (24/7/2017).
Pada penertiban itu, kata Saeful, pihaknya melibatkan tim gabungan yang
terdiri atas TNI (Tentara Nasional Indonesia-red), Kepolisian dan Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP), seperti yang
dilakukan pada 14 Juli 2017 lalu. Sejumlah angkutan umum baik online maupun
konvensional yang parkir di sembarang tempat ditindak.
"Dalam kegiatan itu, kami langsung tindak hingga ke penilangan. Dan
yang banyak terjaring adalah taksi online dan ojek online. Totalnya mencapai
mencapai 15 unit kendaraan, " ungkap Saeful sembari menambahkan mereka
ditilang karena telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perhububga Nomor
226 tahun 2017, tentang angkutan orang
dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Untuk taksi online, kata dia, ditilang oleh pihak Kepolisian karena tidak
punya KIR, sesuai dengan Peraturan Menteri bahwa taksi online harus punya izin.
Sementara bagi kendaraan umum yang ditinggal parkir di tempat terlarang
dikenakan sanksi gembos ban, bahkan diderek.
Begitu juga dengan Ojek motor yang
parkir di bahu jalan atau trotoar. Mereka ditilang karena melanggar
rambu-rambu lalu lintas. "Kegiatan ini akan kami teruskan agar mereka
tidak parkir di sembarang tempat," ucap Saeful. (man)
0 Comments