Seorang anggota Brimob bersenjata lengkap masuk ke truk
untuk mengawal angkutan bahan baku semen agar tidak
mendapat halangan dari warga. (Foto: Istimewa)
|
Tetapi kendaraan angkutan tersebut mendapatkan
halangan dari warga setempat bahkan ibu - ibupun ikut turun ke jalan. “Kami tidak terima mereka pakai jalan
nasional ini dengan muatan tonase yang tidak sesuai dengan standar jalan
nasional. Masa kapasitas jalan hanya 8 ton tapi muatan angkutan sampai 25 ton
bahkan diperkirakan lebih,” ujar Edi, Ketua RW setempat kepada wartawan, Sabtu
(10/6/2017).
Dari pantauan media, sementara mobil angkutan
perusahaan memilih untuk tidak mengangkut bahan baku semen dari quarry 2 ke
quarry 1. Tetapi jalan masih berdebu dan licin akibat dari angkutan-angkutan
sebelumnya.
“Kami heran kepada Pemerintah khususnya aparat,
kenapa perusahaan yang jelas-jelas telah melanggar aturan terkait jalan tidak
mendapatkan sanksi yang tegas. Sedangkan kalau kami, rakyat kecil kalau salah
lalu cepat ditindak. Kami berharap aturan hukum jangan tumpul ke atas saja,” ujar Ahmad Ludin selaku Ketua Karang Taruna.
Dalam Undang-Undang Jalan, kata Ahmad, telah
dijelaskan kapasitas muatan harus sesuai dengan standar jalan. Di Undang-undang pertambangan dijelaskan
bahwa perusahaan yang bergerak dibidang tambang
wajib memiliki jalan khusus perusahaan.
Di Undang-undang lingkungan hidup juga telah diatur bahwa investasi jangan
sampai menggadaikan kenyamanan warga setempat.
“Ini sangat jelas siapa yang melanggar dan kami
selaku rakyat berhak dan dilindungin oleh undang-undang untuk mendapatkan
sesuai hak sebagai warga negara,” ucap Ahmad Ludin. (*/ril)
0 Comments