Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan 6.455 Gram Daun Ganja

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan
menyulut api tanda mulai dimusnahkan ganja hasil tangkapan.
(Foto: Istimewa)  
NET – Sedikitnya 6.455 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Polres Metro Tangerang Kota di halaman Polres Jalan Daan Mogot No. 52, Kota Tangerang, Rabu (14/6/2017). Pemusnahan langsung dipimpin oleh Waka Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Kurniawan.

Sebelum pemusnahan, telah disiapkan barang bukti, tungku berupa potongan drum bekas, dan bahan bakar. Kemudian berita acara pemusnahan ditandatangani dari unsur Polres, Kejaksaan, dan Pemda. Setelah itu, barang bukti berupa daun ganja kering dimasukkan lalu disiram dengan bahan bakar selanjutnya disulut api.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Triyani mengatakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 31 Mei 2017. Penangkapan dilakukan di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang dengan barang bukti yang disiata 6.455 gram.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dihadapan tersangka JD dan AM, dengan disaksikan penyidik. “Barang bukti dalam jumlah besar sebaiknya secepat dimusnahkan agar timbul masalah pada kemudian hari. Sebahagian barang bukti disisakan untuk keperluan persidangan,” ujar Waka Polres. (ril)

Post a Comment

0 Comments