Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan menyulut api tanda mulai dimusnahkan ganja hasil tangkapan. (Foto: Istimewa) |
NET – Sedikitnya
6.455 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Polres Metro Tangerang Kota di
halaman Polres Jalan Daan Mogot No. 52, Kota Tangerang, Rabu (14/6/2017).
Pemusnahan langsung dipimpin oleh Waka Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang
Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Kurniawan.
Sebelum
pemusnahan, telah disiapkan barang bukti, tungku berupa potongan drum bekas,
dan bahan bakar. Kemudian berita acara pemusnahan ditandatangani dari unsur Polres,
Kejaksaan, dan Pemda. Setelah itu, barang bukti berupa daun ganja kering
dimasukkan lalu disiram dengan bahan bakar selanjutnya disulut api.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Triyani mengatakan pemusnahan barang
bukti hasil tangkapan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 31 Mei
2017. Penangkapan dilakukan di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang dengan
barang bukti yang disiata 6.455 gram.
Pelaksanaan
pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dihadapan tersangka JD
dan AM, dengan disaksikan penyidik. “Barang bukti dalam jumlah besar sebaiknya
secepat dimusnahkan agar timbul masalah pada kemudian hari. Sebahagian barang
bukti disisakan untuk keperluan persidangan,” ujar Waka Polres. (ril)
0 Comments