Gubernur Banten H. Wahidin Halim (baju coklat) menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Alun-alun Serang. (Foto: Istimewa/deding) |
NET – Gubernur Banten
H. Wahidin Halim melarang mobil dinas untuk digunakan sebagai angkutan mudik
Lebaran 1438 Hijriah pulang ke kampung halaman oleh pegawai Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten.
“Lararangan
penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran kan telah dikeluarkan oleh KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi-red),” ujar Gubernur Wahidin menjawab pertanyaan
wartawan di Alun-alun Serang, Jalan Veteran, Kota Serang, Senin (19/6/201).
Oleh karena itu,
kata Wahidin, ketentuan tersebut berlaku bagi pegawai Pemprov Banten. Ketentuan
itu berlaku secara umum sehingga pegawai Pemprov Banten wajib untuk mengikuti
kententuan tersebut.
“Bila ada yang
tetap akan membawa mobil dinas pulang kampung saat mudik, akan terkena sanksi.
Yah, sebaiknya jangan gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran,” saran Wahidin
yang akrab disapa WH.
Larangan
menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran telah pula disampaiak sejumlah kepada daerah
yang ada di Banten seperti yang telah diungkapkan oleh Walikota Tangeang Afier
R. Wismansyah, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan Bupati Tangerang
Ahmed Zaki Iskandar.
“Janganlah
gunakan mobil dinas untuk keperluan bukan untuk dinas,” ucap Zaki Iskandar.
(ril)
0 Comments