![]() |
Ilustrasi kegiatan sebuah tempat hiburan malam. (Foto: Istimewa) |
NET -
Menghadapi bulan Ramdhan dan Lebaran Idul Fitri, Pemerintah Kota Tangerang akan
mengeluarkan imbauan kepada tempat hiburan malam agar tidak betoprasi.
"Saat
ini surat imbauan itu sedang kami buat. Rencananya pada tanggal 23 Mei nanti disosialisaisikan
agar begitu memasuki bulan Ramadhan, tempat hiburan malam tersebut tidak lagi
beroprasi," ujar Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, Rabu (17/5/2017).
Surat
himbauan tutup itu, kata dia, tidak hanya ditujukan kepada tempat hiburan malam
seperti karaoke, biliard, spa dan lainnya. Tetapi juga kepada rumah-rumah makan
agar tidak beroperasi pada siang hari.
“Yang jelas imbauan ini akan berlaku
pada saat memasuki bulan Ramadhan hingga usai Lebaran," tutur Arief.
Apabila
masih ada yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi hingga ke pencabutan ijin
operasionalnya. "Tentu akan kami berikan peringatan dulu. Tapi kalau
mereka tetap bandel, kami tindak dengan tegas hingga ke pencabutan ijin
operasionalnya,'' kata Arief. (man)
0 Comments