![]() |
Pegawai
UPT Samsat Cikokol dan anggota Satlantas Polres Metro Tangerang saat melaksanakan razia gabungan. (Foto: S. Bahari, Tangerangnet.com) |
NET –
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Cikokol Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Provinsi Banten melaksanakan razia kendaraan penunggak pajak bersama Satlantas
Polres Metro Tangerang, Selasa (9/5/2017). Razia gabungan berlangsung di
kawasan Liga Mas Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, menjaring 100 wajib pajak
(WP) dengan kendaraan roda dua dan empat.
Razia
gabungan berjalan aman dan lancar dengan
menurunkan 10 anggota Lantas Polres Metro Tangerang, dipimpin Ajun
Komisaris Polisi (AKP) A.Pribadi, 15
personil UPT Samsat Cikokol dan dua
personil PT Jasa Raharja dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB. Bagi
kendaraan penunggak atau terlambat membayara pajak, Surat Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) ditarik
kemudian digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak
tertunggak. Sementara itu, kendaraan yang
tidak membawa STNK dan SIM serta kelengkapan lainnya dikenakan sanksi
tilang oleh petugas Satlantas.
Kepala
UPT Samsat Cikokol Bapenda Provinsi
Banten Indra G Gumelar melalui Kasi Pendataan dan Penetapan Ukeu Priyatna disela-sela razia mengatakan
razia kendaraan penunggak pajak merupakan intensifikasi pajak daerah serta
sosialisasi tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan guna menghindari
denda.
Priyatna
menjelaskan razia gabungan kali ini menjaring sekitar 320 unit namun diketahui jumlah kendaraan yang belum
membayar pajak sebanyak 83 kendaraan roda dua dan17 unit kendaraan roda empat.
“Razia
gabungan adalah bagian dari program untuk
meningkatkan PAD (Penghasilan Asli Daerah-red) dan meminimalisir tunggakan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB). Selain itu, upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingan pajak yang dibayarkan untuk
pembangunan Banten umumnya dan Kota Tangerang khususnya,”ujarnya. (bah).
0 Comments