Kapolda Banten Brigadir Jenderal Listyo Sigit Prabowo didamping Kapolres Kota Tangerang Kombes Asep Edi S. (Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com) |
NET
- Guna memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat, Polda Banten, Selasa (23/5/2017) meresmikan pembangunan Satuan
Penyelenggara Administrasi Surat Ijin Mengemudi (Satpas SIM) di samping gedung
Polsek Rajeg Kabupaten, Tangerang, Banten.
Kapolda
Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Satpas SIM dibangun di wilayah
itu, dengan tujuan untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan Polri kepada
masyarakat. "Ini sebagai bentuk peningkatan jajaran Polri dalam hal
pelayanan publik," ujar Kapolda.
Karena,
tambah dia, dengan adanya Satpas SIM di Polsek Rajek, tentu dapat mempermudah
masyarakat di kawasan Utara Kabupaten Tangerang dalam hal permohonan pembuatan
SIM, sehingga mereka tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Satpas SIM di Pores
Kota Tangerang di Tiga Raksa.
Dan di
Satpas SIM Rajek, kata Kapolda, pemohon juga akan mendapat pelayanan online.
'"Pelayanan online ini, kami berikan sebagai upaya untuk memutus mata
rantai pungutan liar (pungli) di pelayanan SIM, sehingga pelayanan tersebut
benar-benar diberikan kepada masyarakat," tutur Kapolda Banten yang
didampingi oleh Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Asep Edi
Suheri.
Sementara
itu, Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Komisari Eko Bagus Riadi yang
disinggung soal oprasi Kalimaya yang berlansung selama 9-22 Mei mengatakan
pihaknya sudah melakukan tindakan penilangan terhadap sebanyak 3.280 orang yang melakukan pelanggaran, baik pengguna kendaraan roda dua
maupun empat.
Dari
jumlah tersebut, kata dia, barang bukti yang diamankan sebanyak 575 lembar SIM dan
2.705 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Dari sini ketahuan, mereka yang
ditilang banyak yang tidak mengantongi SIM. Mudah-mudahan dengan adanya Satpas
SIM baru (Rajeg) mereka segera memprosesnya,"
ucap Eko Bagus Riadi. (man)
0 Comments