Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PNS Gunakan Narkotika Dituntut 1 Tahun, Hakim Vonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Hendra Koswara mendengarkan pembacaan
vonis oleh majelis hakim: bukan 1 tabun penjara.
(Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com)  
NET – Terdakwa Hendra Koswara bin Haji Machtub, 32, divonis selama 4 tahun penjara karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/5/2017). Atas vonis hakim tersebut, merasa bersedih dan menitikan air mata.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Widodo, SH MH lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Risdiana, SH MH. Pada minggu lalu Jaksa Ria Risdiana menuntut terdakwa Hendra Koswara selama 1 tahun penjara.

Jaksa Ria Risdiana menyatakan perbuatan terdakwa Hendra Koswara yang sehari-harinya adalah pegawai negeri sipil (PNS) itu  terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Hendra Koswara terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Namun, Hakim Sri Widodo berpendapat lain dengan Jaksa Ria Risdiana. Hakim Sri Widodo menyatakan perbuatan terdakwa Hendra Koswara terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hendra Koswara tertunduk lesu.
(Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com)    
Hakim Sri Widodo mengatakan bila perbuatan terdakwa Hendra Koswara terbukti bersalah bukan dihukum 1 tahun penjara tapi harus dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dan bila tidak mampu membayar denda digantikan dengan kurungan badan selama 1 bulan penjara.

Atas vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Ria Risdiana tersebut, terdakwa Hendra Koswara terkejut dan langsung bersedih. “Yah, kok begini ya hukumannya,” tutur terdakwa Hendra keheranan.

Terdakwa Hendra Koswara yang didampingi penasihat hukum Abel Marbun atas putusan majelis hakim tersebut, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Ria Risdiana menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang, terdakwa Hendra Koswara menangis terisak-isak. “Saya masih punya anak dan istri. Kenapa hakim menghukum lebih berat ya,” ungkap terdakwa Hendra. (ril)

Post a Comment

0 Comments