![]() |
Terdakwa Hendra Koswara mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim: bukan 1 tabun penjara. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET – Terdakwa Hendra Koswara bin
Haji Machtub, 32, divonis selama 4 tahun penjara karena terbukti menggunakan
narkotika jenis sabu oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa
(2/5/2017). Atas vonis hakim tersebut, merasa bersedih dan menitikan air mata.
Vonis yang dijatuhkan majelis
hakim yang diketuai oleh Sri Widodo, SH MH lebih tinggi ketimbang tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Risdiana, SH MH. Pada minggu lalu Jaksa Ria
Risdiana menuntut terdakwa Hendra Koswara selama 1 tahun penjara.
Jaksa Ria Risdiana menyatakan
perbuatan terdakwa Hendra Koswara yang sehari-harinya adalah pegawai negeri
sipil (PNS) itu terbukti melanggar pasal
127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Terdakwa Hendra Koswara terbukti secara sah dan
meyakinkan menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Namun, Hakim Sri Widodo
berpendapat lain dengan Jaksa Ria Risdiana. Hakim Sri Widodo menyatakan
perbuatan terdakwa Hendra Koswara terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
![]() |
Hendra Koswara tertunduk lesu. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
Hakim Sri Widodo mengatakan bila perbuatan
terdakwa Hendra Koswara terbukti bersalah bukan dihukum 1 tahun penjara tapi
harus dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dan bila tidak mampu
membayar denda digantikan dengan kurungan badan selama 1 bulan penjara.
Atas vonis hakim yang lebih
tinggi dari tuntutan Jaksa Ria Risdiana tersebut, terdakwa Hendra Koswara
terkejut dan langsung bersedih. “Yah, kok begini ya hukumannya,” tutur terdakwa
Hendra keheranan.
Terdakwa Hendra Koswara yang
didampingi penasihat hukum Abel Marbun atas putusan majelis hakim tersebut,
menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Ria Risdiana menyatakan pikir-pikir.
Seusai sidang, terdakwa Hendra
Koswara menangis terisak-isak. “Saya masih punya anak dan istri. Kenapa hakim
menghukum lebih berat ya,” ungkap terdakwa Hendra. (ril)
0 Comments