Petugas pajak dan polisi saat memeriksa surat kendaraan dari para pengendara yang menunggak pajak kendaraan. (Foto: S. Bahri, Tangerangnet.com) |
NET - Razia
kendaraan penunggak pajak kembali dilancarkan kantor Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja, Kabupaten Tangerang menjaring ratusan
kendaraan roda dua dan empat di Jalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang,
Tigaraksa, selama dua hari (Senin-Selasa, 16-17/5/2017). Razia kali ini para
penunggak pajak bisa langsung membayar pajak tertunggak di tempat karena sudah menyediakan armada Samsat
Keliling di lokasi razia.
Kepala Pelaksana
tugas (Plt) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat
Balaraja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten H Abadi Wuryanto didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan Ika Sri Erika
disela- sela razia mengatakan jumlah kendaraan yang terjaring cukup
banyak tetapi sebagian langsung membayarkan pajak tertunggak pada armada yang sudah disediakan di lokasi.
Razia
kali ini menurunkan 10 anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta
Tangerang, 15 pegawai UPT Samsat Balaraja, dan satu personil Jasa Raharja. Dari
ratusan kendaraan yang terjaring hanya 65 kendaraan yang membuat surat pernyataan
kesanggupan membayar pajak, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
ditarik sementara. Kendaraan yang tidak
dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
dikenakan sanksi tilang oleh petugas Lantas Polresta Tangerang.
“Target
yang ingin dicapai dalam razia antara lain, upaya meminimalisir tunggakan
pajak. Sekaligus juga untuk menertibkan adminitrasi pajak kendaraan bermotor,
baik yang tidak melakukan Daftar Ulang (KTM-DU) dan juga
kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KBM-DU), “ ujar Abadi kepada wartawan, Rabu
(17/5/2017).
Sementara
itu, Hj. Ika Sri Erika menjelaskan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) per 16 Mei 2017 sebesar Rp 184.995.168.940 atau 35,34 persen dari target yang ditetapkan Rp
507.499.174.000. Sedangkan BBNKB I Rp172.116.022.500 atau 36,84 persen dari
target yang ditetapkan sebesar Rp 467.049.329.000. Sementara itu, BBNKB II
sebesar Rp 6.510.274.300 atau 41,50 persen dari target yang ditetapkan sebesar
Rp 15.316.308.000. (bah)
0 Comments