Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penunggak Pajak Kendaraan Dirazia, Langsung Bayar

Petugas pajak dan polisi saat memeriksa surat kendaraan
dari para pengendara yang menunggak pajak kendaraan.
(Foto: S. Bahri, Tangerangnet.com)  
NET - Razia kendaraan penunggak pajak kembali dilancarkan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja, Kabupaten Tangerang menjaring ratusan kendaraan roda dua dan empat di Jalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Tigaraksa, selama dua hari (Senin-Selasa, 16-17/5/2017). Razia kali ini para penunggak pajak  bisa langsung  membayar pajak tertunggak di tempat  karena sudah menyediakan armada Samsat Keliling  di lokasi razia.

Kepala Pelaksana tugas (Plt) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat  Balaraja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten  H Abadi Wuryanto didampingi  Kasi Pendataan dan Penetapan  Ika Sri Erika  disela- sela razia mengatakan jumlah kendaraan yang terjaring cukup banyak tetapi sebagian langsung membayarkan pajak tertunggak  pada armada yang sudah disediakan di lokasi.

Razia kali ini menurunkan 10 anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Tangerang, 15 pegawai UPT Samsat Balaraja, dan satu personil Jasa Raharja. Dari ratusan kendaraan yang terjaring hanya 65 kendaraan yang membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditarik sementara. Kendaraan  yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dikenakan sanksi tilang oleh petugas Lantas Polresta Tangerang.

“Target yang ingin dicapai dalam razia antara lain, upaya meminimalisir tunggakan pajak. Sekaligus juga untuk menertibkan adminitrasi pajak kendaraan bermotor, baik yang tidak melakukan Daftar Ulang (KTM-DU) dan  juga  kendaraan yang belum melakukan daftar ulang  (KBM-DU), “ ujar Abadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).

Sementara itu, Hj. Ika Sri Erika  menjelaskan  penerimaan pajak kendaraan bermotor  (PKB) per 16 Mei 2017  sebesar Rp 184.995.168.940 atau 35,34  persen dari target yang ditetapkan Rp 507.499.174.000. Sedangkan BBNKB I Rp172.116.022.500 atau 36,84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 467.049.329.000. Sementara itu, BBNKB II sebesar Rp 6.510.274.300 atau 41,50 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 15.316.308.000. (bah)


Post a Comment

0 Comments