Petugas Samsat Ciledug saat memeriksa STNK pengendara. (Foto: S. Bahri, Tangerangnet.com) |
NET – Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Sistem Admnistrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciledug Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Provinsi Banten kembali menggelar razia kendaraan penunggak pajak.
Sebelumnya di Jalan Benteng Betawi Poris Plawad, kali ini di Puri Beta 2
Larangan, Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (4/5/2017).
Razia gabungan kali ini berlangsung
kondusif menurunkan 10 anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro
Tangerang, 15 personil UPT Samsat Ciledug dan dua personil PT Jasa Raharja dimulai pukul 09:00
sampai 11:30 WIB.
Kendaraan yang menunggak pajak
atau belum membayar pajak, Surat
Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) ditarik kemudian digantikan dengan surat
pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak tertunggak. Sementara itu,
kendaraan yang tidak membawa Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kelengkapan lainnya
dikenakan sanksi tilang oleh petugas Satlantas.
Kepala UPT Bapenda Provinsi Banten Samsat Ciledug H Didi
Cipnadi didampingi Kasi Pendataan dan
Penetapan Suherman mengatakan razia gabungan kali ini menjaring sekitar 450
kendaraan. Namun yang belum membayar pajak 26 roda empat dan 121 roda dua.
“Razia merupakan bagian dari program untuk meningkatkan PAD (Penghasilan Asli
Daerah-red) dan meminimalisir tunggakan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, upaya menumbuhkan kesadaran
masyarakat pentingan pajak yang
dibayarkan untuk pembangunan Banten umumnya dan Kota Tangerang khususnya,” urainya.
(bah)
0 Comments