Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lagi, Samsat Ciledug Razia Penunggak Pajak Kendaraan

Petugas Samsat Ciledug saat memeriksa STNK pengendara.
(Foto: S. Bahri, Tangerangnet.com)   
NET – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Admnistrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciledug Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten kembali menggelar razia kendaraan penunggak pajak. Sebelumnya di Jalan Benteng Betawi Poris Plawad, kali ini di Puri Beta 2 Larangan, Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (4/5/2017).

Razia gabungan kali ini berlangsung kondusif menurunkan 10 anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang, 15 personil UPT Samsat Ciledug dan dua  personil PT Jasa Raharja dimulai pukul 09:00 sampai 11:30 WIB.

Kendaraan yang menunggak pajak atau belum membayar pajak,  Surat Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) ditarik kemudian digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak tertunggak. Sementara itu, kendaraan yang  tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kelengkapan lainnya dikenakan sanksi tilang oleh petugas Satlantas.

Kepala UPT  Bapenda Provinsi Banten Samsat Ciledug H Didi Cipnadi  didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan Suherman mengatakan razia gabungan kali ini menjaring sekitar 450 kendaraan. Namun yang belum membayar pajak 26 roda empat dan 121 roda dua.

“Razia merupakan  bagian dari program untuk  meningkatkan PAD (Penghasilan Asli Daerah-red) dan  meminimalisir tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat  pentingan pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Banten umumnya dan Kota Tangerang khususnya,” urainya. (bah)


Post a Comment

0 Comments