Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPPU Terima 2.537 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha

M. Syarkawi Rauf saat menyampaikan penjelasan  
kepada wartawan laporan yang sudah diselesaikan.
(Foto: Dade, Tangerangnet.com)   
NET - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan Pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Melalui perkuatan di PP No. 57/2010, KPPU memiliki kewenangan untuk menerima dan mengervaluasi marger  suatu badan usaha yang dinotifikai dan dikonsultasikan.

"KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis. Saat ini, KPPU telah menerima laporan sebanyak 2.537 laporan dengan komposisi yang didominasi oleh laporan terkait pengadaan barang/jasa (tender) dengan porsi 73 persen,"  ujar  Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)  M. Syarkawi Rauf, Selasa (30/5/2017), saat jumpa pers,di Kantor KPPU Juanda, Jakarta Pusat.

Kini, kata Syarkawi,  KPPU telah menangani perkara sebanyak 348 dengan komposisi 245 perkara tender 245 perkara tender 55 perkara non-tender dan sebanyak 8 perkara keterlambatan notifikasi merger.  Jumlah nilai tender yang menjadi obyek penanganan perkara di KPPU hingga  Mei 2017 adalah sekitar Rp 22,5 triliun dan  73,9 miliar dolar AS.

"Pada  2017 ini, terdapat 24 perkara yang ditangani KPPU. Dari jumlah itu  telah diputus sebanyak 7 perkara  yakni 5 perkara tender, 2 perkara non-tender. KPPU telah mengeluarkan  putusan sebanyak 7 perkara  yakni 5 perkara tender dan  2 perkara non-tender, dengan jumlah denda yang telah dijatuhkan sebesar Rp.212 miliar," ujarnya. (dade)


Post a Comment

0 Comments