M. Syarkawi Rauf saat menyampaikan penjelasan kepada wartawan laporan yang sudah diselesaikan. (Foto: Dade, Tangerangnet.com) |
NET - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan Pemerintah
yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Melalui perkuatan di PP No.
57/2010, KPPU memiliki kewenangan untuk menerima dan mengervaluasi marger suatu badan usaha yang dinotifikai dan
dikonsultasikan.
"KPPU memiliki kewenangan menyelidiki,
memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh
pelaku bisnis. Saat ini, KPPU telah menerima laporan sebanyak 2.537 laporan
dengan komposisi yang didominasi oleh laporan terkait pengadaan barang/jasa
(tender) dengan porsi 73 persen," ujar
Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
(KPPU) M. Syarkawi Rauf, Selasa (30/5/2017),
saat jumpa pers,di Kantor KPPU Juanda, Jakarta Pusat.
Kini, kata Syarkawi, KPPU telah menangani perkara sebanyak 348
dengan komposisi 245 perkara tender 245 perkara tender 55 perkara non-tender
dan sebanyak 8 perkara keterlambatan notifikasi merger. Jumlah nilai tender yang menjadi obyek
penanganan perkara di KPPU hingga Mei
2017 adalah sekitar Rp 22,5 triliun dan
73,9 miliar dolar AS.
"Pada 2017 ini, terdapat 24 perkara yang ditangani KPPU.
Dari jumlah itu telah diputus sebanyak 7
perkara yakni 5 perkara tender, 2 perkara
non-tender. KPPU telah mengeluarkan putusan
sebanyak 7 perkara yakni 5 perkara
tender dan 2 perkara non-tender, dengan
jumlah denda yang telah dijatuhkan sebesar Rp.212 miliar," ujarnya. (dade)
0 Comments