![]() |
Ilustrasi sabung ayam. (Foto: Istimewa) |
NET –
Guna mengantisipasi kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat pada bulan
Ramadhan, Polres Kota Tangerang menggrebek lokasi perjudian sabung ayam di Kampung Gelam, Desa
Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten
Tangerang, Banten.
Saat
penggrebekan tersebut, petugas mengamankan
empat orang tersangka yaitu ,S, 60, warga
Kampung Doyong, Kelurahan Gembor, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, SN,
54, warga Kampung Doyong, Kelurahan Alam
Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota
Tangerang.
Berikut ikut pula diamankan EHP, 44, warga
Jalan Raya Bugel, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota
Tangerang, dan SP, 34, warga Kampung Gelam, Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar
Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Penggrebekan
itu, kami lakukan atas informasi warga yang merasa resah di sekitar tempat
tinggalnya dijadikan arena perjudian,'' ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang
Komisaris Gunarko, Senin (15/5/2017).
Dan
yang datang untuk bermain judi di lokasi tersebut, kata Gunarto, bukan hanya
warga sekitar lokasi, melainkan juga dari kampung lain yang tersebar di
Tangerang Raya. '' Kami segera bertindak agar kegiatan tersebut tidak mengganggu
masyarakat yang hendak menjalankan ibadah puasa," kata Gunarto.
Adapun di
antara barang bukti yang disita petugas dari arena perjudian yaitu, satu buah
jam dinding, ember, busa, empat ekor
ayam jantan aduan, dan uang tunai Rp 520 ribu. "Keempat orang tersangka itu
sampai saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," tutur Kasat. (man)
0 Comments