Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya Masih Dipersoalkan

Nahar A. Nasada (pegang mike): perolehan suara bersaing.
(Foto: Dade, Tangerangnet.com)  
NET - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Intan Jaya, Papua, terus berlanjut. Usai kontestasi yang memakan korban jiwa, putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Intan Jaya, Provinsi Papua yang memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yulius Yapugau-Yunus Kalabetme, dipersoalkan.

"Pihak yang memperkarakan pasangan nomor urut tiga, Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw, yang perolehan suaranya bersaing ketat dengan pasangan terpilih. Salah satu alasannya, dasar penetapan kemenangan pasangan nomor urut dua dinilai tak jelas. Sejak awal kliennya memenangi Pilkada dengan suara sekitar 37 ribu suara," ujar Kuasa Hukum Nahar A Nasada kepada wartawan, Minggu (7/5/2017).

KPU Intan Jaya sempat menetapkan pasangan nomor tiga sebagai calon terpilih. Ketika ingin disahkan, melalui surat keputusan (SK) untuk ditandatangani, diubah kembali hasilnya. Perubahan hasil suara membuat Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw yang tadinya unggul, menjadi di posisi kedua yakni memperoleh 31.476 suara. Jumlah ini kalah dengan pasangan Yapugau-Yunus Kalabetme yang meraih 33.958.

Hasil ini bukan merupakan jumlah total, kata Nahar, sebab masih ada tujuh tempat pemungutan suara (TPS) yang disengketakan. Perkara tujuh TPS sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun keputusan lembaga itu, memerintahkan agar rekapitulasi di tujuh TPS dilanjutkan. Berdasarkan hasil penghitungan ulang, jumlah suara di TPS tersisa menguntungkan Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw.

“Itu ada sekitar 3 ribu suara ke kami. Jadi jika ditotal, kami dapat sekitar 34 ribu dan pasangan nomor dua 33 ribu. Namun, hasil ini dipersoalkan kembali, setelah pihak terkait menyampaikan alasan keberatan, akhirnya diputuskan jika suara di tujuh TPS dinihilkan. Keputusan tersebut dipermasalahkan Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw.

"Pihak kandidat petahana tersebut, menilai keputusan meniadakan hitungan suara di tujuh TPS melanggar perintah MK. KPU kami nilai inkonsisten dalam mengambil keputusan. KPU juga melawan perintah MK tentang rekap lanjutan yang harus dilaksanakan, maksimal 14 hari setelah pembacaan putusan. Ini melanggar undang-undang penyelenggara pemilu dan aturan tentang Pilkada, yang memerintahkan penyelenggara harus patuh dengan putusan MK," ungkap Nahar.

Sementara itu, keputusan KPU juga dianggap aneh. Sebab berdasarkan hasil rekapitulasi yang diinformasikan di situs resmi KPU, kpu.go.id, kepala daerah terpilih ialah Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw, dengan hasil suara 37 ribuan. “Kalau dasar suara 37 ribu milik kami jelas. Berdasarkan penghitungan formulir C1-KWK yang dilanjutkan dengan DB1-KWK. Kalau mereka hanya menggunakan versi Panwas Kabupaten dan narasi-narasi saja, yang intinya berasal dari dugaan-dugaan pelanggaran pemilu," ungkap Nahar. (dade)

Post a Comment

0 Comments