![]() |
Tiga orang pelaku diduga mengedarkan tembakau gorilas. (Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com) |
NET - Narkotika dengan jenis
tembakau gorilas sepertinya sudah beredar luas, termasuk di Tangerang. Terbukti
dengan ditangkapnya tiga orang pengedar di Jalan Raya Rajek, Kampung Senglong,
Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajek, Kabupaten Tangerang. Mereka adalah RAG,
22, T, 21, dan SD, 24.
Kapolsek Balaraja Komisaris Wiwin Setiawan, Kamis (27/4/2017),
mengatakan penangkapan terhadap tiga orang pemuda pengedar tembakau gorilas,
berawal dari informas warga yang kerap melihat RAG, bertransaksi barang
terlarang di kampung itu.
Setelah dilakukan penyelidikan
dengan cara berpura-pura membeli barang haram tersebut, akhirnya petugas
berhasil menangkap RAG, dengan barang buktinya berupa satu paket tembakau
gorilas yang di simpang di dalam kotak rokok.
Dari mulut RAG, petugas
mendapatkan informasi bahwa barang itu diperoleh dari T yang tinggal di kawasan
Tegal Munir, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Setelah T diamankan,
berkembang kepada SD yang juga tinggal di kawasan tersebut. SD juga dibekuk dengan barang bukti uang hasil
penjualan tembakau gorilas Rp 150 ribu.
"Ketiga orang ini, sampai saat inj masih dalam pemeriksaan
petugas," tutur Kapolsek. (man)
0 Comments