Kapolres Pelabuhan Tanjung PriokAKBP Roberthus Yohanes perlihatkan barang bukti hasil tangkapan. (Foto: Dade, Tangerangnet.com) |
NET – Barang produk Malaysia
diselundupkan ke Pelabuhan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan dicampur
dengan limbah plastik. Barang diselundupkan tersebut sediaan farmasi dan
obat-obatan.
“Barang selundupan itu tertangkap
saat dilakukan pengawasan dan pengamanan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung
Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roberthus Yohanes De Deo kepada
wartawan, Selasa (11/4/2017), di Polres
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Roberthus Yohandes mengatakan pada Senin, (27/3/2017), sekira jam 20:30 WIB
anggota Unit 2 Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan
kegiatan pengawasan dan pengamanan kedatangan Kapal Bahari Indonesia yang
bersandar di Dermaga 108 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Pada saat pemeriksaan, kata Yohanes,
ditemukan adanya sebuah truk membawa 14 koli sediaan farmasi produk Malaysia
tanpa ijin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Obat-obatan
produksi Malaysia tanpa ijin edar dari BPOM yang dibawa dari Pontianak Kalimantan Barat
menuju Jakarta (Intersuler) menggunakan Kapal Bahari Indonesia yang bersandar
di Dermaga 108 Pelabuhan Tanjung Priok, yang diangkut menggunakan truk eksedisi
KDX Jakarta untuk dikirimkan ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan Expedisi
Wira Ekspress.
Yohanes menjelaskan untuk
menyamarkan angkutan dari pemeriksaan petugas, barang tersebut disembunyikan
dibalik limbah plastik. Barang bukti yang diamankan produk obat merk Jianbu
Huqian Wan, produksi Selangor Malaysia, 884 kotak, produksi Obat merks Jiang
Chun Yi Suan produksi Selangor Malaysia 1.152 kotak, dan produksi Obat merk Ren
Sheng Zhen Fei Wan, produksi Selangor Malaysia sebanyak 864 kotak, dan prosuksi Obat merk Tian Ma Chung Seven Leave
Ginseng produksi Selangor Malaysia sebanyak 1.152 kotak.
"Berdasarkan keterangan PT KDX Jakarta, selaku perusahaan ekspedisi
diketahui bahwa sediaan farmasi dalam bentuk obat tersebut akan dikirim ke
Medan melalui PT Wira Ekspress Jakarta, selaku perusahaan ekspedisi yang berada
di Jakarta,” tutur Roberthus Yohanes.
Perbuatan penyelundupan tersebut,
kata Yohanes, dalam dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan ugaan tindak pidana mengedarkan Sediaan
Farmasi Tanpa Ijin Edar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan
denda 1,5 miliar.
Sementara itu, berdasarkan
laporan hasil penyelidikan Team Cyber Patrol Satuan Reskrim Polres Pelabuhan
Tanjung Priok, bahwa telah ditemukan iklan yang menawarkan jasa pelayanan seks
bagi pria dengan tarif Rp.800 ribu-Rp.1 juta disertai foto-foto semi bugil pada
situs website : Lendir.org dan situs website : Semprot.com.
"Berdasarkan hasil penyelidikan
tersebut, tim melakukan undercover dan pada hari Jumat, 31 Maret 2017 sekira pukul 15.00 WIB. Tim mengamankan tersangka KA yang menjual MONTH di
salah satu hotel di wilayah Sunter, Jakarta Utara," ungkap Roberthus.
(dade)
0 Comments