Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Obat-obatan Produk Malyasia, Diselundupkan Dalam Limbah Plastik

Kapolres Pelabuhan Tanjung PriokAKBP Roberthus
Yohanes perlihatkan barang bukti hasil tangkapan.
(Foto: Dade, Tangerangnet.com)  
NET – Barang produk Malaysia diselundupkan ke Pelabuhan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan dicampur dengan limbah plastik. Barang diselundupkan tersebut sediaan farmasi dan obat-obatan.

“Barang selundupan itu tertangkap saat dilakukan pengawasan dan pengamanan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roberthus Yohanes De Deo kepada wartawan, Selasa (11/4/2017),  di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Roberthus Yohandes mengatakan pada  Senin, (27/3/2017), sekira jam 20:30 WIB anggota Unit 2 Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamanan kedatangan Kapal Bahari Indonesia yang bersandar di Dermaga 108 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Pada saat pemeriksaan, kata Yohanes, ditemukan adanya sebuah truk membawa 14 koli sediaan farmasi produk Malaysia tanpa ijin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Obat-obatan produksi Malaysia tanpa ijin edar dari BPOM  yang dibawa dari Pontianak Kalimantan Barat menuju Jakarta (Intersuler) menggunakan Kapal Bahari Indonesia yang bersandar di Dermaga 108 Pelabuhan Tanjung Priok, yang diangkut menggunakan truk eksedisi KDX Jakarta untuk dikirimkan ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan Expedisi Wira Ekspress.

Yohanes menjelaskan untuk menyamarkan angkutan dari pemeriksaan petugas, barang tersebut disembunyikan dibalik limbah plastik. Barang bukti yang diamankan produk obat merk Jianbu Huqian Wan, produksi Selangor Malaysia, 884 kotak, produksi Obat merks Jiang Chun Yi Suan produksi Selangor Malaysia 1.152 kotak, dan produksi Obat merk Ren Sheng Zhen Fei Wan, produksi Selangor Malaysia sebanyak 864 kotak, dan  prosuksi Obat merk Tian Ma Chung Seven Leave Ginseng produksi Selangor Malaysia sebanyak 1.152 kotak.

"Berdasarkan keterangan PT  KDX Jakarta, selaku perusahaan ekspedisi diketahui bahwa sediaan farmasi dalam bentuk obat tersebut akan dikirim ke Medan melalui PT Wira Ekspress Jakarta, selaku perusahaan ekspedisi yang berada di Jakarta,” tutur Roberthus Yohanes.

Perbuatan penyelundupan tersebut, kata Yohanes, dalam dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan ugaan tindak pidana mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar.

Sementara itu, berdasarkan laporan hasil penyelidikan Team Cyber Patrol Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, bahwa telah ditemukan iklan yang menawarkan jasa pelayanan seks bagi pria dengan tarif Rp.800 ribu-Rp.1 juta disertai foto-foto semi bugil pada situs website : Lendir.org dan situs website : Semprot.com.

"Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim melakukan undercover dan pada hari Jumat,  31 Maret 2017 sekira pukul 15.00 WIB. Tim  mengamankan tersangka KA yang menjual MONTH di salah satu hotel di wilayah Sunter, Jakarta Utara," ungkap Roberthus. (dade)

Post a Comment

0 Comments