Arief R. Wismansyah (tengah) saat menandatangani berita acara penyerahan Rusunawa. (Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com) |
NET - Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang secara resmi menerima penyerahan aset dari Pemerintah Pusat. Aset
yang diserahkan berupa tanah beserta bangunan rumah susun Manis blok V, VI, dan
VII yang terletak di Kelurahan Manis, Kecamatan Jatiuwung.
Pemerintah Kota Tangerang
mendapatkan penyerahan aset dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia berdasarkan naskah dan berita acara hibah Barang
Milik Negara (BMN) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal
Ciptakarya Kementerian PUPERA dan WaliKota Tangerang Arief R. Wismansyah di
Gedung Dirjen Ciptakarya di Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Walikota Tangerang Arief R.
Wismansyah yang secara langsung menerima dan menandatangani Naskah dan Berita
Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) menyampaikan harapannya agar
aset milik Pemkot Tangerang tersebut ke depan bisa dioptimalkan untuk
kepentingan masyarakat.
”Semoga ini semakin meningkatkan
pelayanan publik di Kota Tangerang, dan mudah-mudahan aset tersebut dapat
digunakan secara optimal dan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,”
ujar Arief usai acara tersebut.
Sebagai informasi, di Kota
Tangerang terdapat 18 blok rumah susun sewa (Rusunawa) yang tersebar di tiga
lokasi antara lain Rusunawa Manis sebanyak 9 blok dengan kapasitas sebanyak 144 kamar, kemudian Rusunawa di
Kelurahan Gebang Raya yang terdiri dari
8 blok dan 396 kamar. Selain itu juga di Kelurahan Panunggangan Barat yang akan
segera beroperasi dengan kapasitas 50 kamar tipe 36.
Sementara itu, untuk tarif sewa
Rusunawa per bulan sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang retribusi pemakaian
kekayaan daerah yakni, tipe 21 tanpa Fasilitas Rp90 ribu. Lalu Tipe 21 dengan
fasilitas untuk lantai dasar Rp215 ribu, lantai 1 Rp200 ribu, Lantai II Rp195
ribu, lantai III Rp190 ribu dan Lantai IV Rp175 ribu. Kemudian untuk Tipe 24
lantai dasar Rp 300 ribu, lantai 1 Rp 290 ribu, lantai 2 Rp 280 ribu, lantai 3
Rp 270 ribu, lantai 4 Rp 260 ribu. Sedangkan untuk tipe 36 tarif sewanya
sebesar Rp 500 ribu. Tarif sewa itu diluar biaya listrik dan air, sedang untuk
tipe lainnya masih menunggu perubahan Perda, termasuk tipe baru yang ada di
Rusunawa Panunggangan Barat.
Dan bagi anda yang ingin tinggal
di Rusunawa di Kota Tangerang harus memenuhi beberapa syarat antara lain bagi
anda yang sudah menikah cukup melampirkan berkas seperti foto suami - istri
ukuran 3 kali 4, fotokopi KTP, fotokopi surat nikah, fotokopi kartu keluarga,
surat keterangan kerja dari perusahaan beserta slip gaji dan surat keterangan
belum memiliki rumah dari kelurahan serta materai Rp.6.000 sebanyak dua lembar.
Sedang bagi yang belum menikah,
bisa melampirkan foto ukuran 3 kali 4, fotokopi KTP, fotokopi KTP anggota
kamar, surat keterangan kerja dari perusahaan beserta slip gaji dan surat
keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan serta materai Rp.6.000 sebanyak
dua lembar. (man)
0 Comments