Surat Kapolda Metro Jaya beredar luas di medai sosial. (Foto: Istimewa) |
NET – Markas Besar (Mabes) Polri diminta
oleh Ind Police Watch (IPW) untuk segera mengkelarifikasi adanya surat dari Kapolda
Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang meminta agar sidang
penuntutan perkara menyidangkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda
pelaksanaannya.
“Mabes Polri harus mengecek
kebenaran surat tersebut. Asli atau palsu. Jika benar asli dan Kapolda Metro
benar-benar mengeluarkan surat itu, IPW sangat menyayangkannya,” ujar . Ketua Presidium Ind
Police Wacth (IPW) Neta S. Pane melalui Siaran Pers yang diterima
tangerangnet.com, Kamis (6/4/2017).
Sebab, kata Neta, hal itu bisa dikatagorikan sebaga bentuk
intervensi Polda Metro Jaya terhadap pengadilan. Hal ini tidak bisa dibiarkan.
Pimpinan Polri harus menegur yang bersangkutan. Komisi 3 DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia-red) sebagai lembaga yngg mengawasi Polri dan pengadilan harus melakukan
protes dan memanggil Polri untuk klarifikasi.
“IPW berharap kejaksaan dan
pengadilan agar tidak menggubris surat Kapolda tersebut. Sebab, hal ini bagian
dari intervensi dan Kapolda Metro Jaya sudah bisa dikatakan terlibat dalam
kepentingan politik praktis, mengingat Ahok adalah calon Gubernur DKI Jakarta
dari partai penguasa dan surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk
menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum,” tutur Neta.
Sebaliknya, kata Neta, jika Kapolda Metro Jaya ternyata tidak
mengeluarkan surat itu, Polri harus mengusut kasus ini dengan tuntas dan segera
menangkap pelakunya. Sebab, surat itu bisa mengacaukan situasi dan merusak
sistem peradilan serta merusak citra Polri khususnya Kapolda Metro Jaya.
Sementara itu, surat Kapolda
Metro Jaya itu sudah beradar luas di media sosial. Surat dengan kop, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Daerah Polda Metro Jaya tertanggal: Jakarta, 04 April
2017 dengan nomor B/5006/IV/2017 ditujukan kepada Yang Terhormat: Ketua
Pengadilan Negeri, Jakata Utara.
Isi tersebut dengan Perihal: Saran Penundaan
Sidang dengan agenda Tuntutan Perkara Penistaan Agama Dengan Terdakwa Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok. Surat tersebut ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Mohammad Iriawan, SH, MM, MH. Surat tersebut
diberi tembusan kepada Ketua MA RI (Mahkamah Agung Repbulik Indonesia-red),
Kapolri (Kepala Polisi Republik Indonesia-red), Irwasum (Inspektur Pengawasan
Umum-red) Polri, Ketua PT DKI (Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota-red)
Jakarta, Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi-red) DKI Jakarta. (ril)
0 Comments